Connect With Us

Dituduh Pukuli Adik Pelaku, Motor ABG Dirampas di Panongan

Mohamad Romli | Jumat, 9 Maret 2018 | 15:00

Ilustrasi Perampokan (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Pelaku kejahatan perampasan atau pembegalan sepeda motor memiliki beragam cara untuk memperdaya korbannya. Salah satunya, mereka kini mengincar anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Tommy Pranata mengatakan pelaku ketika itu mengincsr bocah yang sedang nongkrong diarea Eco Plaza, Panongan, beberapa waktu yang lalu.

"Sekitar pukul 22.15 WIB, korban dihampiri tiga orang pria, salah satu pria itu menuduh korban telah memukul adiknya hingga luka berat," terangnya, Jumat (9/3/2018).

Korban yang tidak merasa melakukan kekerasan itu pun merasa kebingungan, kemudian dipaksa untuk mengikuti mereka menuju rumah yang konon dipukuli korban.

Ternyata, dalam perjalanan yang suasananya sepi yaitu di jalan Raya Cukanggalih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, motor yang dikendarai itu berhenti. Korban kemudian dilucuti harta bendanya, diantaranya telepon seluler dan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol A-2594-WV.

"Korban diancam akan ditusuk dengan pisau dan harus mengakui perbuatannya," tambahnya.

Didampingi orang tuanya, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Panongan. Dari laporan korban itu, tiga pria tak dikenal itu salah satu ciri-cirinya memiliki tato di betis dan jalan agak pincang.

Pada Selasa (7/3/2018), polisi berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Citra Pasundan, Kecamatan Curug sekitar pukul 16.30 WIB. "Setelah diintrogasi, tersangka berinisial AQ alias Mohay itu mengakui perbuatannya bersama dua rekannya," imbuhnya.

Ternyata, salah satu tersangka lainnya, sudah mendekam di rumah tahanan Jambe untuk kasus berbeda, sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat penyidik dengan Pasal 368 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Senin, 8 Desember 2025 | 19:48

Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.

HIBURAN
Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:43

Sejak dini hari, area tersebut sudah dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas fotografi, hingga pasangan muda yang berkumpul untuk menyaksikan atraksi Festival Balon Udara Wonosobo.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill