Connect With Us

Gila Judi Online, Pemuda di Binong Rampok Mini Market Tempat Pacarnya Kerja

Mohamad Romli | Senin, 8 Januari 2018 | 21:00

Petugas Kepolisian berhasil menangkap Tersangka AF alias Kate, 22, Pelaku Perampokan di Minimarket Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (8/1/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perjudian memang bisa membuat pelakunya gelap mata, demikian pun yang terjadi pada AF alias Kate, 22. Pemuda tersebut merampok mini market di Perumahan Binong Blok A1, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (8/1/2017).

Parahnya, mini market yang dirampoknya tersebut tak lain tempat pacarnya bekerja. Ia masuk ke dalam mini market kemudian menodongkan sebilah pisau kepada karyawan toko.

Dibawah ancaman pelaku dengan taruhan nyawa melayang, Evi, karyawan mini market Dan-Dan itu tak berdaya. Pelaku kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp11 juta. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.10 WIB.

"Setelah mendapatkan laporan dari penjaga toko, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Iptu Totok Riyanto Kanit Reskrim Polsek Curug kepada TangerangNews.com.

Dalam olah TKP tersebut, polisi memeriksa rekaman CCTV toko untuk mendapatkan petunjuk pelaku, namun saat memutar kembali rekaman tersebut, Evi, karyawan toko itu ternyata mengenali jaket yang dikenakan oleh pelaku.

"Kemudian, kami coba cocokkan jaket itu dengan mengecek Instagram milik pacar pelaku yang juga karyawan toko ini, hasilnya ternyata sama," tambahnya.

Tak perlu menunggu waktu lama, polisi pun kemudian bergerak mencari rumah pelaku. Hasilnya sekitar pukul 13.00 WIB, atau 1,5 jam setelah olah TKP, pelaku berhasil ditangkap.

Masih kata Totok, pihaknya terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas pada bagian kaki kanan pelaku, karena saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun uang yang tersisa hanya sebesar Rp4.100.000," terangnya.

BACA JUGA :

Ditanya kemana pelaku membelanjakan uang hasil kejahatannya, Totok mengatakan bahwa dari hasil introgasinya, uang tersebut digunakan untuk judi online.

"Bahkan dari keterangan yang kami dapatkan, seminggu yang lalu, pelaku juga mengambil uang bapaknya sebesar Rp50 juta," tukasnya.

Atas perbuatannya, selain merasakan sakitnya kaki kanan karena dihadiahi timah panas, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(RAZ/HRU)

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

NASIONAL
Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Rabu, 1 Juli 2026 | 11:15

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.

KOTA TANGERANG
Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill