Connect With Us

Gila Judi Online, Pemuda di Binong Rampok Mini Market Tempat Pacarnya Kerja

Mohamad Romli | Senin, 8 Januari 2018 | 21:00

Petugas Kepolisian berhasil menangkap Tersangka AF alias Kate, 22, Pelaku Perampokan di Minimarket Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (8/1/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perjudian memang bisa membuat pelakunya gelap mata, demikian pun yang terjadi pada AF alias Kate, 22. Pemuda tersebut merampok mini market di Perumahan Binong Blok A1, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (8/1/2017).

Parahnya, mini market yang dirampoknya tersebut tak lain tempat pacarnya bekerja. Ia masuk ke dalam mini market kemudian menodongkan sebilah pisau kepada karyawan toko.

Dibawah ancaman pelaku dengan taruhan nyawa melayang, Evi, karyawan mini market Dan-Dan itu tak berdaya. Pelaku kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp11 juta. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.10 WIB.

"Setelah mendapatkan laporan dari penjaga toko, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Iptu Totok Riyanto Kanit Reskrim Polsek Curug kepada TangerangNews.com.

Dalam olah TKP tersebut, polisi memeriksa rekaman CCTV toko untuk mendapatkan petunjuk pelaku, namun saat memutar kembali rekaman tersebut, Evi, karyawan toko itu ternyata mengenali jaket yang dikenakan oleh pelaku.

"Kemudian, kami coba cocokkan jaket itu dengan mengecek Instagram milik pacar pelaku yang juga karyawan toko ini, hasilnya ternyata sama," tambahnya.

Tak perlu menunggu waktu lama, polisi pun kemudian bergerak mencari rumah pelaku. Hasilnya sekitar pukul 13.00 WIB, atau 1,5 jam setelah olah TKP, pelaku berhasil ditangkap.

Masih kata Totok, pihaknya terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas pada bagian kaki kanan pelaku, karena saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun uang yang tersisa hanya sebesar Rp4.100.000," terangnya.

BACA JUGA :

Ditanya kemana pelaku membelanjakan uang hasil kejahatannya, Totok mengatakan bahwa dari hasil introgasinya, uang tersebut digunakan untuk judi online.

"Bahkan dari keterangan yang kami dapatkan, seminggu yang lalu, pelaku juga mengambil uang bapaknya sebesar Rp50 juta," tukasnya.

Atas perbuatannya, selain merasakan sakitnya kaki kanan karena dihadiahi timah panas, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(RAZ/HRU)

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

TANGSEL
Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49

Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill