Connect With Us

Gila Judi Online, Pemuda di Binong Rampok Mini Market Tempat Pacarnya Kerja

Mohamad Romli | Senin, 8 Januari 2018 | 21:00

Petugas Kepolisian berhasil menangkap Tersangka AF alias Kate, 22, Pelaku Perampokan di Minimarket Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (8/1/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perjudian memang bisa membuat pelakunya gelap mata, demikian pun yang terjadi pada AF alias Kate, 22. Pemuda tersebut merampok mini market di Perumahan Binong Blok A1, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (8/1/2017).

Parahnya, mini market yang dirampoknya tersebut tak lain tempat pacarnya bekerja. Ia masuk ke dalam mini market kemudian menodongkan sebilah pisau kepada karyawan toko.

Dibawah ancaman pelaku dengan taruhan nyawa melayang, Evi, karyawan mini market Dan-Dan itu tak berdaya. Pelaku kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp11 juta. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.10 WIB.

"Setelah mendapatkan laporan dari penjaga toko, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Iptu Totok Riyanto Kanit Reskrim Polsek Curug kepada TangerangNews.com.

Dalam olah TKP tersebut, polisi memeriksa rekaman CCTV toko untuk mendapatkan petunjuk pelaku, namun saat memutar kembali rekaman tersebut, Evi, karyawan toko itu ternyata mengenali jaket yang dikenakan oleh pelaku.

"Kemudian, kami coba cocokkan jaket itu dengan mengecek Instagram milik pacar pelaku yang juga karyawan toko ini, hasilnya ternyata sama," tambahnya.

Tak perlu menunggu waktu lama, polisi pun kemudian bergerak mencari rumah pelaku. Hasilnya sekitar pukul 13.00 WIB, atau 1,5 jam setelah olah TKP, pelaku berhasil ditangkap.

Masih kata Totok, pihaknya terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas pada bagian kaki kanan pelaku, karena saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun uang yang tersisa hanya sebesar Rp4.100.000," terangnya.

BACA JUGA :

Ditanya kemana pelaku membelanjakan uang hasil kejahatannya, Totok mengatakan bahwa dari hasil introgasinya, uang tersebut digunakan untuk judi online.

"Bahkan dari keterangan yang kami dapatkan, seminggu yang lalu, pelaku juga mengambil uang bapaknya sebesar Rp50 juta," tukasnya.

Atas perbuatannya, selain merasakan sakitnya kaki kanan karena dihadiahi timah panas, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(RAZ/HRU)

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

SPORT
Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:36

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott mengaku sangat bangga setelah ikut mengantarkan skuad Garuda meraih gelar FIFA ASEAN Cup 2026.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill