Connect With Us

Ini Kronologis Kematian Siti yang Dirampok Kekasihnya

Yudi Adiyatna | Rabu, 6 Desember 2017 | 10:00

2 Tersangka, Ridwan Setiadi, 23, dan Ardi ,20, Pelaku Pembunuhan terhadap Siti Nurhayati,22, di Komplek Amarapura Blok F2/18, Kademangan, Setu, Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Mungkin tak pernah terbayangkan dibenak Siti Nurhayati,22 tahun. Gadis asal Salatiga,Jawa Tengah tersebut harus meregang nyawa ditangan kekasih yang telah memacarinya  selama 7 bulan tersebut.

Siti dan sang kekasih, Ridwan Setiadi alias Maman,23, mulanya saling berkenalan melalui akun jejaring sosial media,facebook. Dari perkenalan dan seringnya berkomunikasi tersebutlah kemudian akhirnya mereka melanjutkan hubungan sebagai sepasang kekasih.

BACA JUGA :

Namun, rupanya Minggu (3/12/2017) Ridwan yang datang bersama seorang rekannya ,Ardiana alias Ardi ,20, ke kediaman Siti di Komplek Amarapura Blok F2/18, Setu Tangsel memiliki niat merampas barang berharga milik korban dan kemudian tega menghabisi nyawa dari perempuan yang sehari-hari bekerja di kantor Notaris tersebut.

"Awalnya mereka hanya berniat mengambil ATM korban yang berisi uang Rp3 juta.  Namun kemudian terjadi penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan," terang Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel , Selasa (5/12/2017) semalam.

Dijelaskannya, saat kejadian pada Minggu (3/12/2017)  malam tersebut,  Ridwan  menskenariokan kepada Ardiana bahwa nantinya dia akan sengaja pura-pura terlibat cekcok dengan korban.  Setelah itu, barulah keduanya akan berupaya mengambil paksa kartu ATM, HP dan sepeda motor milik korban.

"Pura-pura berantem pelaku dengan korban ini, selanjutnya teman dari pelaku (Ardiana) mencekik korban dari belakang. Selanjutnya pelaku menyayat pergelangan tangan dari korban, sehingga seolah-olah korban bunuh diri," terang Kapolres.

Usai menjalankan aksinya, kedua pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korbannya tersebut.   Mulanya pelaku menjual handphone milik korban di daerah Bekasi seharga Rp150 ribu. Sedangkan motornya, dipasarkan melalui situs jual beli online dengan merubah nomor plat motornya. Selanjutnya, mereka melarikan diri ke Subang hingga akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian Dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.(DBI/HRU)

BANDARA
Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 15:26

Industri penerbangan dan pariwisata nasional dapat angin segar. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (Avtur) domestik yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juni 2026.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

KOTA TANGERANG
2 Pemuda di Tanah Tinggi Terciduk Bawa Ganja saat Asyik Nongkrong Dini Hari

2 Pemuda di Tanah Tinggi Terciduk Bawa Ganja saat Asyik Nongkrong Dini Hari

Senin, 1 Juni 2026 | 13:05

Dua orang pemuda berinisial DS alias K, 28, dan PS, 26, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu 31 Mei 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill