MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Tewasnya Siti Nurhayati, 22, di rumahnya di Perumahan Amarapura Blok F2 No 18, RT 002/RW 05, Kademangan, Setu, Tangsel menyisakan luka mendalam bagi para kerabat dan tetangga korban.
Korban dikenal memiliki pribadi yang baik dan ramah di lingkungan yang sudah lama ditinggali berdua dengan adiknya tersebut.
"Dia tinggal di sini sudah sejak SMP, anaknya baik banget dan sopan, dia tinggal berdua dengan adik angkatnya, sedangkan ibu angkatnya tinggal di daerah Jawa Tengah," kata Eva Cahyanti, 34, tetangga korban, Senin (4/12/2017).
Menurut wanita berjilbab yang rumahnya persis bersebelahan dengan tempat kejadian perkara, sebelumnya Siti sempat berbelanja di rumahnya yang sekaligus warung kelontong tersebut, namun tak disangka malam harinya Siti sudah tewas bersimbah darah.
BACA JUGA: Identitasnya Diketahui, Polisi Buru Pelaku Pembunuh Kekasih di Tangsel
"Kaget banget, sekitar jam 23.00 WIB, adik angkatnya teriak dateng kerumah saya, lalu saya cek kedalam tapi ngga melihat apa-apa, saya panggil tetangga lain untuk memastikan, ternyata Siti sudah tidak bernyawa," ujarnya.
Eva juga mengatakan bahwa tidak ada yang mengtahui siapa pelakunya, menurut adik angkatnya, ada pacar dari Siti yang datang bersama seorang rekannya.
"Saya dengar ada yang buka pagar rumahnya dia, lalu ada motor keluar dari dalam rumah ngebut, ngga lama adik angkatnya itu teriak dan datamg ke rumah saya," imbuhnya.
Sepengetahuan Eva, Siti saat ini bekerja di kantor notaris di wilayah Gading Serpong "Engga tau nama kantornya, setahu saya dia kerja di kantor notaris di daerah Gading Serpong," ujar Eva.(RAZ/RGI)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
Kepolisian Republik Indonesia kembali menindak tegas oknum polisi yang mencoreng institusi. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews