TANGERANGNEWS.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memindahkan sembilan orang narapidana ke Lapas di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan yang dilakukan pada Rabu 9 September 2026 pukul 20.40 WIB ini dilakukan untuk memastikan penempatan narapidana didasarkan pada aspek keamanan, pembinaan, serta hasil asesmen yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat menjelaskan pemindahan napi tersebut bukan sekadar perpindahan lokasi, melainkan strategi pengelolaan keamanan dan pembinaan berbasis risiko.
"Pemindahan ini berdasarkan pertimbangan keamanan, pembinaan dan hasil asesmen. Penempatan narapidana risiko tinggi dilaksanakan ke wilayah Nusakambangan sesuai SOP," ujarnya, Jumat 11 September 2026.
Kebijakan ini juga selaras dengan ketentuan Pasal 37 UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur kewenangan pemindahan narapidana demi kepentingan keamanan, pembinaan, maupun proses peradilan.
Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas I Tangerang menggandeng Lapas Kelas IIA Cilegon serta mendapat dukungan pengawalan ketat dari personel Brimob Kepolisian Daerah Banten.
"Dengan pengamanan berlapis serta koordinasi lintas instansi yang intensif, seluruh rangkaian proses pemindahan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga para narapidana diberangkatkan menuju lapas di Nusakambangan," ujar Beni.