Connect With Us

Sadis! Kepergok Curi Uang, Pemuda ini Tusuk Bibinya Sendiri di Jayanti

Mohamad Romli | Minggu, 30 September 2018 | 02:35

Tersangka berinisial AN, 21, pelaku yang tega menusuk saudaranya sendiri kini mendekam di Mapolsek Cisoka. (TangerangNews.com/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Benar kata pameo, uang tak mengenal saudara, hal itu yang terjadi di Kampung Gintung RT 02/07, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Jumat (28/9/2018).

AN, 21, kini harus merasakannya dinginnya lantai ruang tahanan Mapolsek Cisoka karena disangkakan telah menusuk Fatonah, 56, yang tak lain bibinya sendiri dengan obeng.

Dibeberkan Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, peristiwa memilukan itu terjadi karena pemuda yang rumahnya berdekatan dengan korban itu kepergok mencuri uang milik korban.

Kata Uka, persisnya korban melakukan pencurian itu saat rumah dalam kondisi sepi, karena suami korban sedang melaksanakan ibadah shalat Jumat.

"Tersangka masuk ke kamar korban dan mencuri uang sejumlah 2,5 juta Rupiah yang di simpan dibawah tempat tidur," kata Kapolsek, Sabtu (29/9/2018).

Namun, aksi pelaku tersebut dipergoki oleh korban. Panik perbuatannya diketahui pemilik rumah, pelaku pun gelap mata dan langsung mendorong korban hingga terjatuh.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga ingin menghapus jejak kejahatannya dengan berusaha merenggut nyawa korban. Ia menghunuskan obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela kamar korban saat akan masuk ke lokasi.

"Korban beberapa kali ditusuk di perut serta kepala," jelasnya.

Lanjut Uka, melihat korban sudah tak berdaya dengan bercecerah darah, pelaku pun segera meninggalkan lokasi dan kabur dari kampung tersebut.

Namun dugaan pelaku ternyata meleset, saat korban ditemukan anggota keluarganya, korban masih bernafas dan segera dilarikan ke RSUD Balaraja.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung memburu tersangka di rumah mertuanya di Cikande, Kabupaten Serang, ternyata tidak ada disana," kata Uka.

Perburuan pun terus berlanjut, polisi terus melacak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menemukan titik terang. Pelaku bersembunyi di rumah kontrakan salah satu temannya di Kawasan Industri Pancatama ,Desa Sumur Hejo, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Akhirnya, hari ini tersangka berhasil kami tangkap, kurang dari 24 jam" imbuhnya.

Saat diinterogasi, ternyata pelaku sudah tiga kali mencuri uang bibinya tersebut. Pertama, ia mencuri sebesar Rp7 juta, yang kedua sebesar Rp3 juta, sementara diaksi terakhirnya sebesar Rp2,5 juta. Dari ketiga aksinya, pelaku melakukannya disaat kondisi rumah sedang sepi, yaitu saat waktu Jumatan.

Penjara sebagai hukuman setimpal atas perbuatan pelaku pun telah menantinya, penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kapolsek.(RAZ/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill