Connect With Us

Junior di BP2IP Tusuk Seniornya Hingga Tewas di Pakuhaji

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 September 2018 | 18:00

Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno bersama rekan lainnya saat menunjukna barang bukti yang berhasil diamankan di kantor polisi, Selasa (25/9/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa berdarah terjadi di Pakuhaji. Seorang junior di Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) menusuk seniornya menggunakan pisau dapur hingga tewas.

Insiden tersebut terjadi di Perumahan Cituis Indah Blok 3 No. 20 RT 04 / RW 05 Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/9/2018) malam.

Nyawa Gonsalves, 28, tak dapat diselamatkan setelah dadanya bersimbah darah akibat ditusuk pelaku berinisial GG, 28. Diduga, penusukan dipicu karena cekcok mulut setelah membahas loyalitas senioritas di BP2IP.

"Awalnya mereka kumpul - kumpul di tempat kejadian perkara untuk bakar - bakar daging," ujar Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno, Selasa (25/9/2018).

Suyanto menjelaskan tidak ada permasalahan dalam pertemuan tersebut. Mereka juga bersama dengan tujuh rekannya saling bercanda.

"Kemudian korban membahas tentang loyalitas ke senior. Dimana korban sebagai senior, dan tersangka junior," lanjutnya.

Kata Suyanto, antara korban dan tersangka bersama-sama berdinas di Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP). Obrolan mereka terkait loyalitas seorang junior kepada senior itu pun memanas hingga terjadi cekcok mulut.

 Akhirnya, pelaku pun meninggalkan lokasi tersebut.

Namun, tak berselang lama, pelaku datang kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis pisau.

"Terjadi cek - cok mulut dan keributan. Teman - teman lainnya sempat melerai. Akhirnya terjadi penusukan oleh tersangka ke dada korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawa pelaku," beber Kapolsek.

Sontak korban pun tersungkur setelah dadanya mengalami luka tusuk. Sementara pelaku dan teman-teman lainnya langsung melarikan diri dengan menunggangi sepeda motor Suzuki Satria FU.

"Kami mendapatkan laporan, langsung melakukan pengejaran," kata Suyanto.

Pelaku pun berhasil diringkus malam itu juga di wilayah Mauk.

"Dia (GG) dijerat Pasal 338 Sub 340 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.(MRI/RGI)

BANTEN
Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:14

Latihan fisik merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan atlet. Namun bagi yang memiliki asma, aktivitas dengan intensitas tinggi dapat memicu gangguan pernapasan yang berdampak langsung pada performa.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

NASIONAL
Semarakkan Ramadan, PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya 

Semarakkan Ramadan, PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya 

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:51

Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program promo penambahan daya listrik bagi pelanggan rumah tangga.

KOTA TANGERANG
Maryono Lantik 18 ASN, Minta Jangan Hanya Kerja Sesuai Rutinitas

Maryono Lantik 18 ASN, Minta Jangan Hanya Kerja Sesuai Rutinitas

Jumat, 27 Februari 2026 | 12:57

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Al-Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 26 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill