Connect With Us

Ngaku Dukun, Polisi Bekuk Komplotan Perampok ATM di Supermall Karawaci

Yudi Adiyatna | Selasa, 20 November 2018 | 21:00

Salah satu pelaku yang berhasil diamakan oleh pihak kepolisian di Mapolres Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Aparat kepolisian Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap empat orang pelaku penipuan terhadap pengunjung mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kawasan pusat perbelanjaan di Supermall Karawaci dan Mall SMS. Keempat pelaku beraksi dengan modus berpura-pura sebagai orang pintar (dukun) dan kemudian menguras isi saldo ATM milik korbannya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyebutkan modus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengaku bisa menyembuhkan guna-guna yang ada ditubuh korbannya itu merupakan modus baru dalam kasus pencurian isi kartu ATM.

"Ini modus baru, biasanyakan dengan cara mengganjal kartu ATM," ujar Alexander, di Mapolres Tangsel, Selasa (20/11/2018).

Alex menyebut biasanya para pelaku menyasar korban penipuannya seorang perempuan yang kemudian diperdayanya untuk kemudian menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN-nya.

"Korban didekati oleh para pelaku dan diajak berbincang. sehingga terbawa suasana dan diberitahukan bahwa korban mengidap penyakit dan para tersangka dapat menyembuhkannya," terang Alex.

Korban yang dialihkan perhatiannya tersebut pun kemudian tanpa sadar kartu ATM-nya telah ditukar oleh para pelaku yang memperdayainya secara bersama-sama.

"Korban baru sadar bahwa kartu ATM-nya telah ditukar oleh para pelaku pada saat akan menggunakan dan saldo dalam rekening telah berkurang," beber Alex.

Dari aksi kejahatan pelaku, polisi telah mengumpulkan tiga laporan tindak penipuan di wilayah hukum Polres Tangsel itu, yakni di Supermall Karawaci dan Sumarecon Mall Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Keempat tersangka itu adalah Joey alias Joy (24), Redy Febrianto (25), Tomi Suryanto (30) dan ATP (17), kita sudah menangkap Rendy dan Tomi, dua lagi masih pengembangan," ujarnya.

Rendy dan Tomi telah berhasil diringkus aparat kepolisian, di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/11/2018) lalu.

Keduanya masing-masing diganjar timah panas dikakinya karena melawan saat akan digelandang ke Mapolres Tangsel.

Para pelaku pun terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama empat tahun.(MRI/RGI)

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

BANTEN
Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Rabu, 1 April 2026 | 22:46

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten resmi meluncurkan aplikasi Samsat Ceria sebagai inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill