Connect With Us

Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:36

Ribuan butir tramadol dan eximer diamankan dari pengedar di Kosambi, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.346 butir obat, terdiri dari 920 butir tramadol dan 426 butir eximer.

Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin pada Rabu 19 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menjelaskan tersangka diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy sebelum mengamankan tersangka.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko, Jumat 21 Agustus 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung A07 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai Rp511 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias Ujang, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” kata Eko.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BANTEN
Gelontorkan Rp8,15 Miliar Tahun Ini, Pemprov Banten Targetkan Anggaran Bansos Naik pada 2027

Gelontorkan Rp8,15 Miliar Tahun Ini, Pemprov Banten Targetkan Anggaran Bansos Naik pada 2027

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:43

Gubernur Banten Andra Soni menargetkan alokasi anggaran bantuan sosial (bansos) akan mengalami peningkatan pada tahun 2027 mendatang, sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial dan menekan angka kemiskinan.

BISNIS
Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:16

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berhasil naik peringkat dalam jajaran 100 perusahaan terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia 100 Tahun 2026.

OPINI
Penjajahan Digital dan Masa depan Teknologi Dalam Islam

Penjajahan Digital dan Masa depan Teknologi Dalam Islam

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:50

Penjajahan digital ( kolonialisme digital) adalah bentuk penguasaan atau kontrol terhadap suatu negara, masyarakat, atau individu melalui teknologi, platform digital, algoritma, serta penguasaan data.

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill