Kamis, 2 Mei 2024

Hanya 3 Hari Jadwal Pendaftaran Cawalkot Tangsel, Ini Ketentuannya

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro, Selasa (31/3/2020).(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pilkada Kota Tangsel segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada September ini. Sejumlah persiapan pun tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, pendaftaran paslon dibuka selama tiga hari, yaitu mulai 4 sampai 6 September 2020.

Namun, mengingat sedang terjadi pandemi COVID-19, ia berpesan kepada kandidat beserta tim suksesnya, tidak membawa massa yang akan mengantar saat proses pendaftaran tersebut. Hal itu agar tidak terjadi kerumunan orang yang berpotensi terjadi penyebaran virus Corona.

"Saat rakor kemarin, salah satunya menyepakati jumlah yang wajib dan diperbolehkan hadir. Jadi hanya boleh pasangan calon, Ketua dan Sekretaris Parpol pengusul, ditambah petugas penghubung atau LO (Liaison officer). Hanya mereka yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran di aula Kantor KPU," papar Bambang kepada awak media, di kantornya yang berlokasi wilayah Setu, Tangsel, Rabu (2/9/2020). 

"Sesuai dengan hasil kesepakatan Bawaslu dan partai politik, setiap penyelenggaraan dengan sistem tatap muka harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib ada petugas kesehatan," tambahnya.

#GOOGLE_ADS#

Saat ini, kata dia, dua paslon sudah berkomunikasi akan mendaftar sesuai jadwal tahapan tersebut. Dua paslon itu, Muhamad-Saraswati, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari pertama. Kemudian paslon Siti Nur Azizah-Ruhammaben pada hari kedua.

Sementara paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, belum melakukan komunikasi terkait waktu akan mendaftarkan diri.

"Tapi katanya nanti akan berkoordinasi dengan KPU satu hari sebelumnya. Jadi memang untuk pendaftaran, sebaiknya paslon berkomunikasi dengan kami," pungkasnya.(RMI/HRU)

Tags KPU Tangsel Pilkada Tangsel 2024 Tangerang Selatan