Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan kembali melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sempat tertunda sejak wabah COVID-19 mulai melanda di wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, Pilkada yang akan digelar secara serentak di sejumlah daerah, ditetapkan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, KPU Tangsel juga sudah mulai menjalankan tahapan Pilkada sejak 15 Juni 2020 kemarin.
"Sebagai agenda pertama, kemarin kita telah melantik sebanyak 162 PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap kecamatan," ujar Mudjahid saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Untuk selanjutnya, KPU Tangsel akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang baru diterbitkan pada 12 Juni 2020 lalu.
Sesuai dengan peraturan tersebut, seluruh tahapan Pilkada lanjutan harus dilksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebab, pelaksanaan Pilkada yang digelar di tengah masa Pandemi COVID-19 ini harus berasaskan dengan kesehatan dan keselamatan.
"Sebetulnya sih normal saja tahapan yang akan kami kerjakan, hanya saja ditambah prosedur COVID-19. Sedangkan PKPU yang mengatur teknis tahapan dengan prosedur COVID-19, belum keluar," tuturnya.
Dengan demikian, maka terdapat sejumlah tahapan yang nantinya akan sedikit berbeda dengan tahapan Pilkada secara normal.
Mudjahid mengungkapan, perbedaan itu pun menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Tangsel.
"Kita terbiasa untuk melaksanakan Pemilu maupun Pilkada dengan situasi normal. Namun sekarang kondisinya sedang berada di tengah pandemi COVID-19. Ini tentu menjadi hal yang baru dilaksanakan oleh kami. Jadi sebelumnya kami tidak ada pengalaman begitu. Mungkin inilah tantangannya," paparnya.
"Tentu kami sebagai penyelenggara akan mempedomani protokol COVID-19. Jadi nanti juga akan koordinasi dengan Gugus Tugas. Itu aja sebetulnya," pungkasnya. (RMI/RAC)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews