Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang
Senin, 16 Juni 2025 | 20:54
Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan serentak di sejumlah daerah, pada 9 Desember 2020 mendatang.
Seluruh aturan tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 12 Juni 2020.
Sebagai daerah yang juga akan melaksanakan Pilkada, KPU Kota Tangsel mulai menjalankan tahapan yang sempat tertunda selama COVID-19 mewabah.
"Kemarin tanggal 15 sudah melantik PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kota Tangsel. Karena PPS sempat belum terlantik, tertunda sehari sebelum pelantikan pada Maret lalu. Kemarin serentak kami lantik PPS di setiap kecamatan secara offline (secara langsung) dengan mempedomani protokol COVID-19. Itu menjadi agenda pertama yang kami jalani," ujar Komisioner KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein kepada Tangerangnews, Selasa (16/6/2020).
Selain itu, KPU Tangsel jug telah mengaktifkan kembali penyelenggara Ad Hoc lainnya, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Dalam waktu dekat ini kami sedang dalam persiapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), karena PPDP juga butuh SDM yang banyak," ujarnya.
PPDP akan dibentuk 24 Juni, dan akan bekerja mulai bekerja 15 Juli 2020 mendatang. Sedangkan, untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilantik pada 1 Oktober, dan akan bertugas mulai 24 November 2020 mendatang.
"Kalau untuk (penetapan) calon, karena tidak ada calon yang menempuh jalur perseorangan, maka tidak ada verifikasi faktual. Sehingga untuk calon yang mendaftar melalui jalur partai politik akan dimulai tanggal 4 sampai 6 September. Kemudian tanggal 23 September akan kami tetapkan," tuturnya.
Setelah ditetapkan, setiap calon sudah bisa menjalani kampanye. Masa kampanye dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Nah beda kampanye nih, kampanye sekarang relatif lebih singkat dari masa kampanye sebelumnya, yakni kurang lebih hanya 71 hari," imbuhnya.
"Untuk kampanye pun sudah diatur, misalnya mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember, kampnye dengan pertemuan terbatas, tatap muka sudah bisa dilakukan. Kampanye melalui media massa, cetak, dan lainnya mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020. Debat publik juga tetap ada, namun ada pengaturan peserta yang hadir, jadi tidak semasif kemarin. Jadi yang sifatnya kerumunan, social distancing harus dijaga," paparnya.
Setelah masa kampnye berakhir, KPU menetapkan masa tenang mulai dari tanggal 6 Desember hingga 8 Desember. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. (RMI/RAC)
Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.
Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Provinsi Banten, Setelah diterjang angin kencang pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan pohon, tiang listrik, dan papan reklame tumbang di sejumlah titik.
Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.
Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.