-
Minggu, 14 Januari 2024 | 01:09
Perantau di Kota Tangerang Wajib Tahu, Begini Cara Ajukan Pindah TPS Pemilu 2024
TANGERANGNEWS.com- Sebentar lagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) Februari 2024 mendatang.
RECOMENDED
-
Polres Metro Tangerang Kota Terima Dana Hibah Rp5 Miliar untuk Pengamanan Pilkada 2024
-
Konser X di Serpong Tangsel Bakal Hadirkan Tipe-X dan NDX AKA, Ini Harga Tiketnya
-
Negara Rugi Rp28 Triliun, ICW Catat Ada 791 Kasus Korupsi Sepanjang 2023 di Indonesia
-
Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangsel Diduga Tabrak Pohon saat Hendak Mendarat Darurat
-
Sukses Jalankan Dekarbonisasi, PLN Raih Penghargaan Mata Lokal Award