Connect With Us

Perantau di Kota Tangerang Wajib Tahu, Begini Cara Ajukan Pindah TPS Pemilu 2024

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 14 Januari 2024 | 01:09

Ilustrasi Pemilu 2024. (@TangerangNews / rmol)

TANGERANGNEWS.com- Sebentar lagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) Februari 2024 mendatang.

Sebagai kota seribu industri dan seribu jasa, Kota Tangerang menjadi salah satu tempat tujuan bagi para perantau untuk mengadu nasib, baik dalam hal pekerjaan maupun pendidikan.

Untuk itu, bagi para perantau dengan alamat pada KTP di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU, dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu ke Kota Tangerang. Berikut caranya:

1. Pastikan telah terdaftar dalam DPT KPU.

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

3. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Misal, karena tugas, sertakan surat tugas.

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 pindah memilih.

Perlu dicatat, pemohon harus menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga saat mengajukan pindah memilih, serta melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar, sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online dengan jangka waktu pindah memilih H-30 sebelum 14 Februari 2024.

Kendati begitu, KPU memberikan keringanan waktu H-7 atau paling lambat 7 Februari 2024, jika terdapat alasan khusus seperti rawat inap, menjadi tahanan, tertimpa bencana, atau tugas di tempat lain. 

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill