Connect With Us

Sebelum Terlambat, Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 di Banten

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:48

Ilustrasi TPS (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah membuka layanan pindah memilih.

Layanan diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Nantinya, setiap warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun berada di luar domisili atau mengalami kondisi tertentu yang menghalangi untuk memilih di TPS asal.

Alasan Pindah Memilih

Terdapat beberapa alasan yang sah dan diatur oleh KPU sebagai syarat pengajuan pindah memilih. Alasan-alasan ini dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan tenggat waktu pengajuan.

1. Paling Lambat 28 Oktober 2024

  • Menjalankan tugas di tempat lain.
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit, panti rehabilitasi, atau tempat sosial.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menempuh pendidikan di luar kota/domisili.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Pindah domisili.

2. Paling Lambat 20 November 2024

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani perawatan inap di fasilitas kesehatan dengan pendampingan keluarga.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  • Terdampak bencana alam.

Alur dan Cara Pindah Memilih

Jika Anda berencana untuk pindah memilih, berikut langkah-langkah yang harus diikuti.

  1. Pastikan nama sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Pemilih perlu membawa dokumen pendukung seperti KTP-el atau KK terbaru serta dokumen syarat yang sesuai dengan alasan pindah memilih, seperti surat keterangan tugas atau surat keterangan rawat inap.
  3. Segera datangi sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau kantor KPU Kabupaten/Kota setempat untuk mengajukan surat pindah memilih.
  4. Petugas PPK atau PPS akan memverifikasi dokumen dan menerbitkan Surat Pindah Memilih. Pemilih akan diarahkan ke TPS tujuan dan didaftarkan sebagai pemilih di TPS tersebut.

Perlu dicatat, Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih sebaiknya tidak menunggu hingga batas waktu pengajuan. 

Pengajuan paling lambat adalah H-30 atau 28 Oktober 2024 untuk alasan-alasan tertentu, dan H-7 atau 20 November 2024 untuk alasan lainnya seperti bencana alam atau tugas mendesak.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi KPU atau media sosial KPU setempat.

KOTA TANGERANG
Besok Ada Job Fair Spesial HUT Kota Tangerang di Karawaci, Sediakan 1.450 Lowongan

Besok Ada Job Fair Spesial HUT Kota Tangerang di Karawaci, Sediakan 1.450 Lowongan

Senin, 2 Februari 2026 | 17:32

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menggelar Job Fair Edisi HUT Ke-33 Kota Tangerang, di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, pada 3 Februari, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

NASIONAL
Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Senin, 2 Februari 2026 | 09:16

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Dorong Warga Dapat Cuan dari Budidaya Maggot

Pemkot Tangsel Dorong Warga Dapat Cuan dari Budidaya Maggot

Senin, 2 Februari 2026 | 20:19

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menggencarkan strategi dalam menangani persoalan limbah, sekaligus meningkatkan ekonomi warga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill