Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI
Senin, 12 Januari 2026 | 11:20
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel membatasi dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 maksimal sebesar Rp48 miliar.
"KPU sudah mengeluarkan SK mengenai dana kampanye nanti, besarannya maksimal Rp48 miliar, tidak boleh lebih dari itu. Tetapi tidak ada minimal, intinya sudah kami tentukan dengan besar segitu," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Tangsel Ajat Sudrajat, Rabu 25 September 2024.
Ajat menambahkan sumbangan dana kampanya yang diberikan kepada paslon juga dibatasi. Dana sumbangan yang dibatasi terdapat pada dana sumbangan perseorangan dan dana sumbangan lembaga.
Untuk dana kampanye yang berasal dari pihak swasta berbadan hukum maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta. Namun, sumbangan dari partai politik tidak dibatasi.
Batasan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1-3 Peraturan KPU No 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Jadi ada batas-batas maksimum sumbangan dana kampanye dari perseorangan ada batasnya dari coorporate, walaupun kelompok swasta yang berbadan hukum," imbuhnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews