Connect With Us

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon Pilkada Tangsel Maksimal Rp48 Miliar

Yanto | Rabu, 25 September 2024 | 17:26

Koordinator Divisi Teknis KPU Tangsel Ajat Sudrajat. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel membatasi dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 maksimal sebesar Rp48 miliar.

"KPU sudah mengeluarkan SK mengenai dana kampanye nanti, besarannya maksimal Rp48 miliar, tidak boleh lebih dari itu. Tetapi tidak ada minimal, intinya sudah kami tentukan dengan besar segitu," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Tangsel Ajat Sudrajat, Rabu 25 September 2024.

Ajat menambahkan sumbangan dana kampanya yang diberikan kepada paslon juga dibatasi. Dana sumbangan yang dibatasi terdapat pada dana sumbangan perseorangan dan dana sumbangan lembaga.

Untuk dana kampanye yang berasal dari pihak swasta berbadan hukum maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta. Namun, sumbangan dari partai politik tidak dibatasi.

Batasan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1-3 Peraturan KPU No 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Jadi ada batas-batas maksimum sumbangan dana kampanye dari perseorangan ada batasnya dari coorporate, walaupun kelompok swasta yang berbadan hukum," imbuhnya.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

OPINI
Jalan Rusak Memakan Korban, Prioritas Pembangunan Dipertanyakan

Jalan Rusak Memakan Korban, Prioritas Pembangunan Dipertanyakan

Kamis, 19 Februari 2026 | 17:23

Lubang-lubang di jalan bukan sekadar cacat aspal. Ia menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan publik. Dalam konteks Pasar Kemis, korban bukan hanya luka ringan, tetapi kehilangan nyawa. Artinya, ini bukan lagi isu infrastruktur teknis

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Luncurkan Sekolah Gender, Dorong Perempuan Buat Solusi Penanganan Sampah

Pemkab Tangerang Luncurkan Sekolah Gender, Dorong Perempuan Buat Solusi Penanganan Sampah

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan Sekolah Gender Angkatan I tahun 2026, sebagai wadah transformasi pemikiran dan ruang belajar bagi kaum perempuan, untuk memperkuat kapasitasnya agar mampu berkontribusi nyata menyelesaikan masalah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill