Connect With Us

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon Pilkada Tangsel Maksimal Rp48 Miliar

Yanto | Rabu, 25 September 2024 | 17:26

Koordinator Divisi Teknis KPU Tangsel Ajat Sudrajat. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel membatasi dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 maksimal sebesar Rp48 miliar.

"KPU sudah mengeluarkan SK mengenai dana kampanye nanti, besarannya maksimal Rp48 miliar, tidak boleh lebih dari itu. Tetapi tidak ada minimal, intinya sudah kami tentukan dengan besar segitu," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Tangsel Ajat Sudrajat, Rabu 25 September 2024.

Ajat menambahkan sumbangan dana kampanya yang diberikan kepada paslon juga dibatasi. Dana sumbangan yang dibatasi terdapat pada dana sumbangan perseorangan dan dana sumbangan lembaga.

Untuk dana kampanye yang berasal dari pihak swasta berbadan hukum maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta. Namun, sumbangan dari partai politik tidak dibatasi.

Batasan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1-3 Peraturan KPU No 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Jadi ada batas-batas maksimum sumbangan dana kampanye dari perseorangan ada batasnya dari coorporate, walaupun kelompok swasta yang berbadan hukum," imbuhnya.

BANTEN
Kendala Teknis Jadi Tantangan Stasiun TV Menayangkan Budaya Lokal di Banten

Kendala Teknis Jadi Tantangan Stasiun TV Menayangkan Budaya Lokal di Banten

Kamis, 18 September 2025 | 18:58

Peran televisi sebagai media pelestarian budaya lokal tidak selalu berjalan mulus. Dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, perwakilan SCTV Banten, Aril, mengungkapkan tantangan serius yang mereka hadapi

TANGSEL
Dikunjungi Komisi V DPR, Pemkot Tangsel Harap Terminal Pondok Cabe Tidak Cuma Jadi Pelengkap

Dikunjungi Komisi V DPR, Pemkot Tangsel Harap Terminal Pondok Cabe Tidak Cuma Jadi Pelengkap

Rabu, 17 September 2025 | 19:38

Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel, pada Rabu 17 September 2025.

KOTA TANGERANG
600 Penerima Bansos di Kota Tangerang Main Judi Online, Pencairan Dihentikan

600 Penerima Bansos di Kota Tangerang Main Judi Online, Pencairan Dihentikan

Kamis, 18 September 2025 | 17:28

Sebanyak 600 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) di Kota Tangerang terdeteksi melakukan praktik judi online (Judol). Akibatnya, pencairan bansos mereka dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill