-
Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59
Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta
Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.

-
Polisi Selidiki Asal Usul Temuan 16 Bahan Peledak di Sungai Curug
-
Zulkifli Hasan Beberkan 3 Program Unggulan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2026
-
276 Warga di Banten Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban, Paling Banyak Kasus TPPU
-
Berakhir Damai, Andra Soni Pertemukan Siswa yang Ketahuan Merokok dan Kepsek SMAN 1 Cimarga
-
Duel Persita vs PSIM Diwarnai Reuni Dua Eks Pendekar Cisadane