-
Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59
Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta
Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.
RECOMENDED-
Rumah Warga Curug Tangerang Dibobol Maling saat Ditinggal ke Luar Kota, Perhiasan hingga Motor Raib
-
Pemkab Tangerang Tunggu Keputusan Resmi Pusat Terkait Wacana Gaji PNS Lewat Kopdes
-
Produsen Pipa Tangerang Bangun Jaringan Pipa 10,9 KM, Salurkan Air Bersih ke 145 Rumah
-
Pemkot Tangsel Cari Solusi Nasib Pedagang Pasar Cimanggis Terdampak Insiden Ledakan
-
Polisi Tunggu Puslabfor Ungkap Penyebab Pasti Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel
