-
Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59
Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta
Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.

-
Prabowo Bakal Pasang Smart TV di Seluruh Sekolah Indonesia
-
Sen Kanan Belok Kiri, Benarkah Pengemudi Perempuan Lebih Rawan Mengalami Kecelakaan?
-
Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Awasi Masuknya Hewan Kurban Berpenyakit
-
Puluhan Mahasiswa Demo Pemkot Tangsel Terkait Korupsi Sampah, Tuntut Inspektorat Ikut Diperiksa
-
Pembiayaan Program SMA Swasta Gratis di Banten Dibagi 2 Klaster, Tangerang Raya Paling Besar