-
Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59
Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta
Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.

-
Puluhan Remaja Mau Tawuran Kocar Kacir Dibubarkan Warga Ciputat, Motor dan Celurit Ditinggal
-
Diberitakan Sebut Warga Tangerang Kampungan, Plt Kadindikbud Banten: Pernyataan Saya Dipelintir
-
Keren, PLN Setor Rp65,59 Triliun ke Negara Sepanjang 2024
-
Hasil SPMB 2025 SMA di Banten Tak Bisa Dilihat Umum, Ini Penjelasan Disdikbud
-
Perkuat Keamanan Aset Kelistrikan, PLN UID Banten Gandeng Korem 052/Wijayakrama