-
Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59
Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta
Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.
RECOMENDED-
Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes
-
Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan
-
Kebakaran Melanda Pabrik Kemenyan di Bayur Tangerang
-
Dampak El Nino, Lahan Pertanian di 15 Kecamatan Kabupaten Tangerang Terancam Kekeringan
-
Ngantuk Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemotor Terjatuh hingga Luka-luka di Flyover Ciputat
