-
Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59
Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta
Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.
RECOMENDED-
Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan
-
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026
-
Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh
-
Gubernur Banten Tunggu Investigasi KNKT Terkait Kebakaran KMP Batumandi
-
1.267 Loker Tersedia di Gebyar Rekrutmen Kerja Kota Tangerang
