-
Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59
Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta
Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.
RECOMENDED-
Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru
-
Memahami Dinamika Interaksi di Era Digital pada Zaman Sekarang
-
Ada 486 Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Polda Banten Sampai Mei 2026, Polresta Tangerang Tertinggi
-
Truk Boks Mendadak Terbakar Dekat Pasar Tanah Tinggi, Sopir Luka Bakar
-
Kepala BGN Diganti, Korwil Kabupaten Tangerang Janji Benahi Transparansi MBG
