-
Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59
Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta
Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.
RECOMENDED-
Dinkes Kota Tangerang Temukan 5 Kasus Kesehatan Paling Banyak pada Anak Sekolah
-
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo
-
Tak Hanya Beri Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Bantu Keluarga Peserta Bangkit Mandiri
-
Anggaran Terbatas, DPUPR Kota Tangerang Akui Tidak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak Tahun Ini
-
Pakar Keamanan Siber Asal Indonesia Temukan Celah Kritis di NASA
