Connect With Us

Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59

Ilustrasi Penjara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.

"Tobrut" atau "t*k*t brutal" merupakan istilah yang sering digunakan untuk merendahkan fisik perempuan, terutama yang memiliki payudara besar.

Terkait fenomena ini, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyatakan bahwa istilah "tobrut" termasuk pelecehan seksual non-fisik.

"Istilah tobrut banyak digunakan di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan.Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu," ujarnya dikutip dari Kumparan, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Alim, penggunaan istilah "tobrut" dengan maksud merendahkan penampilan korban bisa dikenai hukuman pidana dengan penjara 9 bulan atau denda Rp 10 juta, sebagaimana tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.

Berikut bunyi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Lebih lanjut, Alim menambahkan, pelecehan verbal memiliki dampak negatif yang serupa dengan pelecehan fisik. Bahkan, dampaknya termasuk penurunan kepercayaan diri, trauma, serta perasaan rendah diri lantaran setiap orang memiliki respons terhadap kejadian buruk berbeda-beda. 

"Dalam hal ini, korban bisa merasa bukan seseorang yang punya penampilan sempurna sebagaimana standarisasi yang dimiliki kebanyakan," katanya.

Jika pelecehan verbal ini terus terjadi, dampaknya bisa lebih parah, termasuk depresi hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.

Oleh karena itu, Alim mengimbau generasi muda untuk bijak dalam menggunakan kata-kata, terutama di media sosial, agar tidak menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

HIBURAN
Hari Batik Nasional, VIVERE Hotel Gading Serpong Ajak Tamu Belajar Membatik

Hari Batik Nasional, VIVERE Hotel Gading Serpong Ajak Tamu Belajar Membatik

Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:53

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated Gading Serpong memperingati Hari Batik Nasional dengan menggelar “Rona Nusantara”, Jumat 2 Oktober 2026.

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill