Connect With Us

Cegah Pelecehan Seksual di Kampus, Pemkab Tangerang Perkuat Satgas PPKS

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 19 Juli 2024 | 23:02

Pembekalan advokasi kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus kepada Satgas PPKS Kabupaten Tangerang, Jumat 19 Juli 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Perguruan Tinggi.

Hal ini dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di lingkungan kampus.

Perlu diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai upaya dan payung hukum pencegahan seksual.

Asep Suherman, Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang menjelaskan, kasus kekerasan perempuan yang terjadi di perguruan tinggi satu demi satu kini mencuat.

Pihaknya pun terus menyuarakan ke semua kalangan untuk terhindar dari masalah kekerasan perempuan.

"Untuk di perguruan tinggi, kita perlu melibatkan unsur pimpinan kampus, seperti Rektor, Dosen serta mahasiswa," ungkapnya di Hotel Shapphire Sky BSD, Jumat 19 Juli 2024.

Ia menuturkan, Satgas PPKS nantinya berperan penting dalam hal melindungi hak asasi manusia, khususnya hak individu untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan. 

Karena itu, pihaknya memberikan membekali petugas Satgas PPKS dengan advokasi kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus.

"Besar harapan kita Satgas PPKS dapat memahami regulasi yang berlaku serta berperan aktif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif," imbuhnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri Tenaga Ahli Psikolog Klinis dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PA) DKI Jakarta serta Ketua Satgas PPKS UNTIRTA. 

Resty, salah satu Satgas PPKS mengungkapkan, kegiatan hari ini sangat bermanfaat dan memberikan sudut pandang yang luas untuk pencegahan kekerasan gender, yang nantinya bisa di aplikasikan di kampus.

"Setelah mendapatkan arahan serta beberapa materi dari narasumber,  kita berharap bisa mengaplikasikan di kampus serta mendapat dukungan dari pimpinan kampus," ujarnya.

Sebagai informasi, data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan pada 2021 ada sebanyak 154 kasus, 2022 sebanyak 192 kasus, 2023 sebanyak 174 kasus dan 2024 hingga bulan Juni sebanyak 102 kasus.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill