Connect With Us

KPAI Sebut Anak Korban Pelecehan Ibu Kandungnya di Tangerang Berpotensi Bisa Punya Perilaku Menyimpang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Juni 2024 | 16:24

R, 22, pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri diamankan Polda Metro Jaya. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ibu kandungnya sendiri bisa berpotensi memiliki perilaku menyimpang di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni 2024.

"Banyak juga korban kekerasan termasuk juga kekerasan seksual yang punya potensi menjadi pelaku juga semacam balas dendam. Karena dia dulu pernah menjadi korban, maka ketika dewasa dia punya ancang-ancang, punya niat, mengingat masa lalunya," ujarnya.

Menurutnya, tindakan asusila yang dilakukan R, 22, terhadap anak kandungnya sendiri, MR, merupakan perilaku menyimpang atau tak lazim, sehingga perlu dilakukan langkah pencegahan agar korban tidak terlibat kasus kekerasan seksual di masa depan.

"Maka dari itu KPAI menggaris bawahi agar anak tersebut yang menjadi korban tidak berpotensi memiliki perilaku yang menyimpang, karena dalam banyak kasus, korban itu banyak yang memiliki perilaku menyimpang," tegasnya.

Saat ini, MR telah ditempatkan di rumah aman atau safe house berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.

Nantinya, MR akan menjalani observasi dan perawatan serta pemeriksaan psikis untuk memastikan kejiwaannya dengan melibatkan psikolog anak.

Sedangkan, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

KAB. TANGERANG
Harga Obat di Kabupaten Tangerang Ikut Naik Gegara BBM, Dinkes Kurangi Jatah Warga

Harga Obat di Kabupaten Tangerang Ikut Naik Gegara BBM, Dinkes Kurangi Jatah Warga

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:32

Obat-obatan di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan harga hingga 20 persen akibat melonjaknya harga BBM yang disebabkan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat.

BANTEN
Catat, Ini Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Tangerang Raya

Catat, Ini Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Tangerang Raya

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:46

Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko mulai 12 Juni 2026, sejumlah titik nonton bareng (nobar) telah disiapkan untuk masyarakat yang ingin merasakan euforia lebih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill