Connect With Us

KPAI Sebut Anak Korban Pelecehan Ibu Kandungnya di Tangerang Berpotensi Bisa Punya Perilaku Menyimpang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Juni 2024 | 16:24

R, 22, pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri diamankan Polda Metro Jaya. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ibu kandungnya sendiri bisa berpotensi memiliki perilaku menyimpang di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni 2024.

"Banyak juga korban kekerasan termasuk juga kekerasan seksual yang punya potensi menjadi pelaku juga semacam balas dendam. Karena dia dulu pernah menjadi korban, maka ketika dewasa dia punya ancang-ancang, punya niat, mengingat masa lalunya," ujarnya.

Menurutnya, tindakan asusila yang dilakukan R, 22, terhadap anak kandungnya sendiri, MR, merupakan perilaku menyimpang atau tak lazim, sehingga perlu dilakukan langkah pencegahan agar korban tidak terlibat kasus kekerasan seksual di masa depan.

"Maka dari itu KPAI menggaris bawahi agar anak tersebut yang menjadi korban tidak berpotensi memiliki perilaku yang menyimpang, karena dalam banyak kasus, korban itu banyak yang memiliki perilaku menyimpang," tegasnya.

Saat ini, MR telah ditempatkan di rumah aman atau safe house berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.

Nantinya, MR akan menjalani observasi dan perawatan serta pemeriksaan psikis untuk memastikan kejiwaannya dengan melibatkan psikolog anak.

Sedangkan, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

KAB. TANGERANG
Kementerian PUPR Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Underpass Bitung, Ditarget Rampung 2027

Kementerian PUPR Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Underpass Bitung, Ditarget Rampung 2027

Kamis, 27 November 2025 | 13:50

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 milliar untuk pembangunan underpass di Bitung Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill