Connect With Us

KPAI Sebut Anak Korban Pelecehan Ibu Kandungnya di Tangerang Berpotensi Bisa Punya Perilaku Menyimpang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Juni 2024 | 16:24

R, 22, pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri diamankan Polda Metro Jaya. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ibu kandungnya sendiri bisa berpotensi memiliki perilaku menyimpang di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni 2024.

"Banyak juga korban kekerasan termasuk juga kekerasan seksual yang punya potensi menjadi pelaku juga semacam balas dendam. Karena dia dulu pernah menjadi korban, maka ketika dewasa dia punya ancang-ancang, punya niat, mengingat masa lalunya," ujarnya.

Menurutnya, tindakan asusila yang dilakukan R, 22, terhadap anak kandungnya sendiri, MR, merupakan perilaku menyimpang atau tak lazim, sehingga perlu dilakukan langkah pencegahan agar korban tidak terlibat kasus kekerasan seksual di masa depan.

"Maka dari itu KPAI menggaris bawahi agar anak tersebut yang menjadi korban tidak berpotensi memiliki perilaku yang menyimpang, karena dalam banyak kasus, korban itu banyak yang memiliki perilaku menyimpang," tegasnya.

Saat ini, MR telah ditempatkan di rumah aman atau safe house berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.

Nantinya, MR akan menjalani observasi dan perawatan serta pemeriksaan psikis untuk memastikan kejiwaannya dengan melibatkan psikolog anak.

Sedangkan, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

KOTA TANGERANG
TPA Rawa Kucing Overload, DPRD Dorong Program Nasional untuk Tangani Sampah Tangerang

TPA Rawa Kucing Overload, DPRD Dorong Program Nasional untuk Tangani Sampah Tangerang

Senin, 13 April 2026 | 09:40

DPRD Kota Tangerang mendukung program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi persoalan sampah yang kian meningkat.

SPORT
Nathan Lebak Juara Liga 4 Banten, Harin FC Harus Puas Runner-up 

Nathan Lebak Juara Liga 4 Banten, Harin FC Harus Puas Runner-up 

Minggu, 12 April 2026 | 09:43

Atmosfer panas dan tensi tinggi mewarnai partai final Liga 4 Banten Piala Gubernur yang digelar di Stadion Benteng Reborn, Sabtu 11 April 2026.

BANDARA
Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Kamis, 9 April 2026 | 17:16

Perbaikan pada satu titik atap di area Boarding Lounge Gate 7 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdampak cuaca ekstrem telah berhasil diselesaikan Kamis 9 April 2026, pukul 07.00 WIB.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill