Connect With Us

KPAI Sebut Anak Korban Pelecehan Ibu Kandungnya di Tangerang Berpotensi Bisa Punya Perilaku Menyimpang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Juni 2024 | 16:24

R, 22, pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri diamankan Polda Metro Jaya. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ibu kandungnya sendiri bisa berpotensi memiliki perilaku menyimpang di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni 2024.

"Banyak juga korban kekerasan termasuk juga kekerasan seksual yang punya potensi menjadi pelaku juga semacam balas dendam. Karena dia dulu pernah menjadi korban, maka ketika dewasa dia punya ancang-ancang, punya niat, mengingat masa lalunya," ujarnya.

Menurutnya, tindakan asusila yang dilakukan R, 22, terhadap anak kandungnya sendiri, MR, merupakan perilaku menyimpang atau tak lazim, sehingga perlu dilakukan langkah pencegahan agar korban tidak terlibat kasus kekerasan seksual di masa depan.

"Maka dari itu KPAI menggaris bawahi agar anak tersebut yang menjadi korban tidak berpotensi memiliki perilaku yang menyimpang, karena dalam banyak kasus, korban itu banyak yang memiliki perilaku menyimpang," tegasnya.

Saat ini, MR telah ditempatkan di rumah aman atau safe house berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.

Nantinya, MR akan menjalani observasi dan perawatan serta pemeriksaan psikis untuk memastikan kejiwaannya dengan melibatkan psikolog anak.

Sedangkan, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

TANGSEL
Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu

Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu

Senin, 4 Mei 2026 | 10:45

Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Jombang Raya, Gang Buntu, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 3 Mei 2026 siang.

BANTEN
Gubernur Banten Bakal Sikat Praktik Percaloan Tenaga Kerja, Warga Diminta Berani Melapor

Gubernur Banten Bakal Sikat Praktik Percaloan Tenaga Kerja, Warga Diminta Berani Melapor

Senin, 4 Mei 2026 | 10:17

Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja. Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

PROPERTI
LIXIL Hadirkan Paviliun OASE Sebagai Standar Baru Arsitektur Berbasis Riset

LIXIL Hadirkan Paviliun OASE Sebagai Standar Baru Arsitektur Berbasis Riset

Senin, 4 Mei 2026 | 20:55

LIXIL, perusahaan global pelopor solusi air dan hunian berkelanjutan, menegaskan posisinya sebagai penggerak utama ekosistem industri arsitektur dan desain.

KAB. TANGERANG
WFH ASN Kabupaten Tangerang Belum Berdampak Signifikan pada APBD

WFH ASN Kabupaten Tangerang Belum Berdampak Signifikan pada APBD

Senin, 4 Mei 2026 | 19:33

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad Hidayat menyebut Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tidak begitu memberikan dampak pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill