Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com - Polda Metro Jaya akan mengejar pelaku yang merencanakan pembuatan dan penyebaran video ibu cabuli anak di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi ibu yang mencabuli anaknya bermula pelaku inisial R mendapatkan pesan tawaran dari seseorang yang mengaku bernama Icha Shakila di Facebook.
Selanjutnya, R dijanjikan diberi uang Rp15 juta, jika mau melakukan aksi tak senonoh bersama anaknya yang masih di bawah umur.
"Awalnya R sudah mengirim foto tanpa busana terus R ditawari pelaku untuk melakukan aksi yang lebih ekstrem lagi. Kalau R tidak menurutinya foto vulgar yang sempat dikirim akan disebar," ujar Ade Ary.
Berdasarkan keterangan R, tawaran itu terjadi 28 Juli 2023. Karena terhimpit masalah ekonomi, R akhirnya mau menjalani tawaran tersebut.
Saat melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya, suami korban dalam posisi bekerja di luar dan tidak mengetahuinya.
Lalu, sampai saat ini Polda Metro Jaya terus melakukan pengecekkan kejiwaan korban kepada psikologi dan akan dilakukan pemeriksaanebih lanjut. Pihaknya juga akan mengejar pelaku yang menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh itu.
"Polda Metro Jaya, melalui tim siber akan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menyuruh korban melakukan aksi pencabulan kepada anaknya, melalui media sosial Facebook," imbuhnya.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGTiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews