TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan pada seluruh proses dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
"Saya tegaskan proses SPMB ini harus berjalan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada praktek pungli dalam bentuk apapun. Tidak boleh ada proses sogok-menyogok. Komitmen ini yang kami bangun agar tidak ada yang dirugikan," ujar Wali Kota Tangerang Sachrudin, Selasa, 3 Juni 2025.
Untuk menjaga integritas proses pendaftaran, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga membuka layanan pengaduan khusus.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh oknum selama SPMB berlangsung.
"Kami akan sediakan layanan pengaduan. Jika ditemukan pelanggaran baik pungli atau titipan yang dilakukan oleh oknum sekolah, oknum tersebut akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya," ujarnya.
Jamaluddin juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses seleksi sesuai jalur yang disediakan, baik jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun jalur perpindahan orang tua.
"Jangan ragu untuk mendaftar sesuai prosedur dan bagi orang tua yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan alternatif berupa sekolah swasta gratis. Kami pastikan semua anak di Kota Tangerang bisa mendapatkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah," tutupnya.