Kamis, 9 Mei 2024

Tiga WN Taiwan Dituntut Mati Jaksa Tangerang

Pengadilan Negeri Tangerang(Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG- PN Tangerang menyidangkan kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10)/6) kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Kejari Tangerang itu menuntut tiga terdakwa asal Taiwan dengan pidana mati.

Mereka adalah Lo Chih Chen , Chen Jia Wei dan Wang An Kang. Pembacaan surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang, Rizky Fahrurrozi dan Agus Syarifudin.

Jaksa membacakan surat tuntutan dalam tiga berkas terpisah secara bergantian. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ratna sebagai Ketua, Indri dan I Made Suratmadja sebagai anggota.

Ketiga terdakwa Chen Jia Wei, Lo Chih Chen  dan Wang An Kang dinyatakan jaksa bersalah, karena  melakukan perbuatan pidana pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) joi (132) ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihukum pidana mati.


Sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Juni 2015 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Untuk diketahui, Lo Chih Chen pada hari Rabu, 1 Oktober 2014 sekira pukul 21.30 WIB di Terminal 2D Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta melakukan upaya penyelundupan barang berupa narkotika jenis sabu bersama Chen Jia Wei.

Tanggal 30 September 2014 pukul 17.00 waktu China terdakwa Lo Chih Chen menghubungi Chen Jia Wei, tanggal 1 Oktober mereka akan ke Indonesia setelah mendapat rumah. Satu jam kemudian terdakwa memesan tiket untuk berangkat bersama Chen.

Keesokan harinya terdakwa janjian dengan karyawan daru Travel untuk mengambil tiket di Taman Ha Jung. Kemudian, keduanya menuju Bandara Internasional Hongkong dan memesan duduk bersebelahan. Setelah itu, keduanya bertemu Wan An Kang.

Sekitar pukul 20.30 wib, pesawat mendarat di Bandara Soetta. Terdakwa Lo Chih langsung turun tanpa menunggu Chen Jia Wei. Setelah terdakwa turun dari pesawat dia menuju counter petugas imigrasi untuk stempel paspor. Barulah Chen  Jia Wei dan Wan An Kang jalan bersama.

setelah semuanya mendapat stempel ketiganya berjalan beriringan menuju mesin X Ray tempat pemeriksaan Bea Cukai. Terdakwa Lo Chi diperiksa pertama, kemudian Chen Jia Wei. Pada saat petugas memeriksa badan Chen Jia Wei langsung diamankan karena ditemukan narkotika jenis sabu direkatkan pada perut. Wan An Kang juga diamankan karena ditemukan juga narkotika jenis sabu yang direkatkan diperutnya.

Setelah dilakukan Ion Scan ke telapak tangan terdakwa Lo Chih didapatkan hasil jika terdapat kandungan sabu ditelapak tangan terdakwa. Akhirnya Lo Chih juga turut diamankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban mengatakan, pihaknya mendukung hukuman pidana mati yang diberikan oleh Jaksa. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Yang menjadi pertimbangan dan memberatkan mereka ada niatnya memasukan mengedarkan sabu ke indonesia padahal mereka tau itu barang dilarang. Harapan kita supaya ini menjadi pelajaran dan efek jera. Saya setuju dengan hukuman mati,” tegasnya.

Tags Bandara Soekarno-Hatta Narkoba Tangerang