Jumat, 17 Mei 2024

Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Ini Lokasi SPKLU di Tol Tangerang Merak 

SPKLU baru yang berlokasi di Rest Area 43 Tol Tangerang - Merak (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra )

TANGERANGNEWS.com- Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang berlokasi di ruas tol Tangerang - Merak, tepatnya Rest Area 43 telah diresmikan pada Selasa, 26 September 2023.

Direktur PT Tunas Perkasa Tekindo selaku pengelola Rest Area 43 Gema menuturkan, penambahan SPKLU ini akan memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi para pengguna mobil listrik yang melintas di tol Tangerang - Merak. 

"Dengan adanya SPKLU tentu akan memperlengkap fasilitas yang ada di Rest Area 43 sehingga menambah kenyamanan berkendara, terutama bagi pemilik mobil listrik," ujar Gema dalam sambutannya pada peresmian SPKLU.   

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis mengatakan, SPKLU yang berada di Rest Area 43 ini akan memudahkan para pemilik kendaraan listrik untuk mengisi baterai di tengah perjalanan dari arah Jakarta menuju Merak.

Menurutnya Rest Area merupakan titik strategis untuk melakukan pengisian baterai atau charge kendaraan listrik saat sedang melakukan perjalanan.

SPKLU Rest Area 43 ini juga akan mengakomodasi kebutuhan pengisian kendaraan listrik untuk berhenti sejenak saat hendak melakukan perjalanan menuju ke Lebak, Pandeglang, Serang, Cilegon, bahkan Lampung.

"Rest Area 43 ini pun letaknya sangat strategis karena lokasinya berada di tengah-tengah antara Jakarta - Merak, ataupun Jakarta - Lampung," katanya.

Lebih lanjut, penambahan SPKLU ini juga sebagai bagian dari bentuk dukungan PLN dalam mengimplementasikan Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam hal ini, kata Mukhlis, PLN berupaya memberikan kenyamanan bagi pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan memastikan penyediaan infrastruktur kelistrikan melalui pembangunan SPKLU.

"Karenanya kami harap masyarakat tidak lagi ragu untuk menempuh perjalanan jauh menggunakan kendaraan listriknya," tambahnya.

Dikatakan Mukhlis, SPKLU yang terpasang di Rest Area 43 ialah tipe ultra fast charging, yakni proses pengisian penuh hanya memerlukan waktu 30 menit dari posisi kosong dengan kapasitas di atas 80 kiloWatt-hour (kWh).

"Dengan waktu singkat mobil listrik dapat terisi penuh, sehingga pelanggan dapat segera melanjutkan perjalanan,” terangnya.

Mukhlis menyebut SPKLU Rest Area 43 merupakan yang ke-18 di wilayah kerja PLN UID Banten, sementara di wilayah Tangerang Raya, ini adalah SPKLU yang ke-11. 

Dia berharap, penambahan SPKLU ini dapat memudahkan dan memberikan kenyamanan para pengguna kendaraan listrik dalam melakukan perjalanan.

"Dengan hadirnya fasilitas SPKLU yang tersebar di berbagai titik ini diharapkan dapat memudahkan pelanggan dalam merencanakan perjalanan dan semakin nyaman menggunakan kendaraan listrik," pungkasnya.

Adapun berikut adalah daftar 17 SPKLU yang sudah beroperasi di wilayah Provinsi Banten:

1. SPKLU AEON Mall Serpong;

2. SPKLU Mall Tangerang City;

3. SPKLU Supermall Karawaci;

4. SPKLU Kantor PLN UID Banten;

5. SPKLU Apartemen Aeropolis;

6. SPKLU Kantor PLN UP3 Cikupa;

7. SPKLU KP3B, Serang;

8. SPKLU Rest Area Pinang KM 13,5;

9. SPKLU Terace 8 Survana Sutera;

10. SPKLU Kantor PLN UP3 Banten Utara;

11. SPKLU Pelabuhan Merak;

12. SPKLU Mall Ciputra Tangerang;

13. SPKLU Kantor PLN ULP Cikande;

14. SPKLU Alun-Alun Rangkasbitung;

15. SPKLU PLN Indonesia Power, Suralaya;

16. SPKLU di PIK 2; dan

17. SPKLU Rest Area 68.

Tags Kendaraan Listrik Kendaraan Listrik Tangerang Listrik Tangerang PLN Banten PLN Tangerang PT PLN Persero Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Tangerang YBM PLN YBM PLN UID Banten