TANGERANGNEWS.com- Beredar dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten.
Nama Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), disebut-sebut terlibat dalam praktik intervensi proses seleksi siswa di salah satu SMA negeri favorit di Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi diduga mengeluarkan memo rekomendasi yang dibubuhi kartu nama resmi dan cap basah DPRD Banten guna meloloskan calon siswa tertentu.
Akibatnya, tindakan tersebut dikhawatirkan akan tekanan terhadap panitia seleksi dan mengancam prinsip objektivitas serta keadilan dalam proses SPMB.
Hal tersebut berpotensi melanggar Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur bahwa seluruh proses seleksi SPMB harus bebas dari intervensi pihak manapun serta dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi membenarkan bahwa Budi Prajogo telah mengakui menerbitkan memo tersebut. Hal ini diungkapkan usai adanya klarifikasi internal yang dilakukan oleh partai terhadap kadernya.
"Itu inisiatif pribadi, tidak ada perintah dari partai," tegas Gembong, Jumat, 27 Juni 2025, dikutip dari Beritasatu.
Ia menyayangkan sikap kadernya tersebut, apalagi menyangkut penggunaan simbol dan fasilitas resmi DPRD yang menurutnya seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih dalam urusan penerimaan siswa.
"Seharusnya juga sekretariat dewan (setwan) tidak mengeluarkan cap basah. Tapi katanya itu permintaan pimpinan," tambahnya.
Hingga tulisan ini dimuat, Budi Prajogo belum memberikan pernyataan atau klarifikasi secara langsung dan terbuka kepada publik, meskipun sejumlah media telah berupaya menghubunginya.