Kamis, 2 Mei 2024

Gelapkan 6 Kendaraan, FA ditangkap Petugas Polres Tangerang

Ilustrasi tersangka.(Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Aparat Polresta Tangerang,  menciduk FA ,39, pelaku penggelapan sebanyak enam kendaraan penyewaan (rental) dengan modus operandi menggadaikan kepada pihak lain di Kecamatan Kelapa Dua. Petugas menangkap pelaku ketika sedang keluar dari sebuah klinik pengobatan kawasan Kecamatan Pagedangan.

 

"Kami menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema Kamis (29/10).

 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan karena adanya sejumlah pemilik kendaraan yang melapor ke petugas bahwa mobil sewaan tidak dikembalikan padahal jangka waktu sudah berakhir.

 

Irman mengatakan, pelaku menggadaikan mobil rental tersebut sebesar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta untuk mobil jenis mini bus. Sedangkan jenis sedan keluaran terbaru dengan merek terkenal digadaikan pelaku sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

 

Pelaku menggadaikan mobil disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diduga palsu dengan alasan kebutuhan uang untuk usaha lain.

 

Semula pemilik kendaraan menemui pelaku agar bersedia mengembalikan namun tetap menolak dengan alasan kendaraan masih digunakan ke luar kota mengurus berbagai keperluan. Setelah ditunggu beberapa hari, kemudian pelaku menghilang dari rumah yang ditempati saat ini dan ternyata juga kontrakan.

 

Irman menambahkan, warga diharapkan lebih berhati-hati menerima gadai dari pihak lain agar tidak tergiur dengan kendaraan mewah keluaran terbaru dengan harga murah namun lupa mengecek keaslian surat kendaraan.

Tags Penipuan Tangerang