Selasa, 30 April 2024

Bos Tambang Pasir Beristri 11 Tersandung 7 Bulan di PN Tangerang

Bos tambang galian pasir terbesar di Tangerang, Sunata Bin Arhasan, 85, kembali menjalani sidang pemalsuan keterangan dalam akta autentik sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (26/11). (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Bos tambang galian pasir terbesar di Tangerang, Sunata Bin Arhasan, 85, kembali menjalani sidang pemalsuan keterangan dalam akta autentik sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (26/11).

 

Sunata yang diketahui memiliki 11 istri ini terlihat menggunakan baju koko putih, celana panjang hitam, serta peci putih. Saat hendak duduk di bangku pesakitan, Sunata yang berjalan tergopoh-gopoh dengan tongkatnya harus dipapah oleh istrinya.

 

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah sidang berlangsung selama kurang lebih 10 menit, Ketua Majelis Hakim Lebanus Simura meminta kuasa hukum terdakwa menyiapkan duplik pada sidang  minggu depan.

 

Usai hakim menutup sidang, terdakwa meninggalkan ruangan sambil dipapah istrinya. Dalam sidang tersebut tidak ada satupun anak-anak dari istri pertamanya yang menyeretnya ke meja hijau menghadiri siang.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Rohiat mengatakan, sidang replik ini sempat tertunda dua minggu karena terdakwa sakit. Isi replik sendiri menyatakan terdakwa bersalah dan meminta kepada hakim untuk menyatakan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seusai surat tuntutan yakni selama 7 bulan seusai pasal 266 KUHP karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.

 

“Dasar tuntutan 7 bulan sendiri karena kondisi kesehatan terdakwa yang sudah tua dan mengakui perbuatannya,” katanya.

 

Tags Kabupaten Tangerang