Kamis, 2 Mei 2024

KPU Mulai Fokus Teliti Berkas Zaki-Romli

Bakal Paslon Bupati Tangerang, Zaki-Romli berjalan kaki saat mendaftar ke KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (10/1/2018).(@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli dipastikan menjadi bakal pasangan calon (paslon) tunggal di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang 2018. Pasalnya, hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran paslon tidak ada peserta baru yang mendaftar.

"Hingga Selasa (16/1/2018) pukul 00.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon baru yang mendaftar," ujar Muhamad Ali Zaenal Abidin, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, saat dihubungi TangerangNews.com melalui sambungan telepon selulernya.

BACA JUGA:

KPU, lanjut Ali ,kemudian telah menetapkan hasil dari perpanjangan waktu pendaftaran tersebut. Selanjutnya, karena hanya diikuti oleh satu paslon, maka KPU Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Pilbup sesuai dengan Peraturan KPU No 14/2015 tentang Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.

#GOOGLE_ADS#

Dalam PKPU tesebut, jelas Ali, tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh pihaknya selaku penyelenggara adalah melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon. "Hari ini sudah kami lakukan sampai besok," tambahnya.

Kemudian, hasil dari penelitian berkas tersebut akan disampaikan kepada bakal Paslon Zaki-Romli pada 19 Januari 2018. Jika ada kekurangan, maka bakal paslon tersebut memiliki kesempatan selama tiga hari untuk melengkapinya.

"Jika ada kekurangan, tanggal 20 sampai 22 Januari, bakal paslon Zaki-Romli harus melengkapi berkas yang kurang," tukasnya.(RAZ/RGI)

Tags Kabupaten Tangerang KPU PIlkada Kabupaten Tangerang 2018 Zaki Iskandar