Rabu, 1 Mei 2024

10 Unit Angkutan Umum Antarkota Diamankan Dishub Kabupaten Tangerang

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengamankan 10 unit mobil angkutan umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) saat operasi gabungan.(@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 10 unit mobil angkutan umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) diamankan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang saat operasi gabungan dalam rangka menegakkan peraturan lalu lintas terhadap angkutan orang dalam trayek.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Rabu 2 Februari 2022 mengatakan, operasi gabungan digelar bersama Dishub Provinsi Banten dan gabungan TNI-Polri pada Senin 31 Januari 2022 di Jalan Raya Serang, perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Agus menyebutkan, dalam operasi gabungan ini pihaknya menemukan 19 pelanggaran yang dilakukan oleh sopir angkutan umum berupa tidak memiliki tanda lulus uji berkala dan tidak memiliki izin trayek. “10 kendaraan kami tahan sementara di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang, dan 9 kendaraan kami lakukan tindakan berupa penilangan," ucap Agus. 

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para sopir. Ia juga mengimbau kepada para sopir angkutan umum untuk selalu melengkapi dokumen kendaraannya, salah satunya adalah dokumen izin trayek.

Agus melanjutkan, selain untuk menegakkan peraturan lalu lintas terhadap angkutan orang dalam trayek, operasi gabungan dilakukan untuk merespons adanya demonstrasi sopir angkot sebelumnya. 

#GOOGLE_ADS#

“Menindaklanjuti adanya aksi unjuk rasa sopir angkot jurusan Pakupatan Balaraja warna merah-putih dan angkot Cikande Balaraja warna putih saat aksi di Waru Doyong Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten,” terang Agus.

Menurut laporan dari para sopir angkutan umum, maraknya angkot merah-putih yang tak bertrayek membuat pendapatan sopir angkot yang bertrayek menurun, ditambah dengan adanya kasus kejadian perempuan yang diperkosa oleh sopir angkot bodong warna merah-putih jurusan Pakupatan Balaraja bersama kernetnya. Hal itu membuat para penumpang yang akan menaiki angkot tersebut waswas.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menambahkan, Dishub Kabupaten Tangerang akan selalu melakukan operasi gabungan secara berkala di beberapa titik. Hal ini dilakukan agar terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman untuk masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Tangerang.

"Untuk ke depannya, kami juga akan melakukan operasi serupa di beberapa titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Dishub akan menindak tegas kepada para pengemudi angkutan yang melanggar," kata Sukri.

Tags Angkutan Umum Berita Kabupaten Tangerang Dishub Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Lalu Lintas Banten Lalu Lintas Tangerang