Connect With Us

Dishub Paksa 11 Truk Putar Balik di Cadas Kukun Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Kamis, 13 Januari 2022 | 19:50

Sebanyak 11 truk dipaksa putar balik di Jalan Raya Cadas Kukun Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis 3 Januari 2022. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 11 truk tambang dan pasir di Jalan Raya Cadas Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dipaksa melakukan putar balik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Kamis 13 Januari 2022. 

Tindakan tersebut diambil Dishub guna mengatasi kemacetan lalu lintas akibat kendaraan berat yang melintas di siang hari. "Ada sekitar 11 truk yang kita putar balik, jelas truk tersebut melanggar peraturan ya. Semua ini kan sudah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 47," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, Kamis ini.

Sukri menjelaskan, selain menyebabkan kemacetan di area Jalan Raya Cadas Kukun, keberadaan truk tambang dan pasir pada siang hari dapat menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat sekitar.

Dia mengatakan, Dishub Kabupaten Tangerang akan terus berupaya untuk menindak tegas oknum pengemudi tersebut jika masih melanggar peraturan. "Kami akan tindak tegas, karena hal tersebut sangat membahayakan masyarakat," lanjut Sukri.

Jam operasional truk pasir dan tambang di Kabupaten Tangerang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, dan Tanah). 

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB.

Sebelumnya, pada Sabtu 8 Januari lalu, sebanyak 15 truk pengangkut pasir dan tambang dipaksa putar balik di Pos Pantau wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. 

Putar balik dilakukan juga karena truk tersebut melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 47/2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

KAB. TANGERANG
Titik Api di Dalam Tumpukan Sampah Sebabkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Kunjung Padam 

Titik Api di Dalam Tumpukan Sampah Sebabkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Kunjung Padam 

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:16

Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, masih belum berhasil dipadamkan setelah berlangsung lebih dari 43 jam.

KOTA TANGERANG
Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill