RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 11 truk tambang dan pasir di Jalan Raya Cadas Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dipaksa melakukan putar balik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Kamis 13 Januari 2022.
Tindakan tersebut diambil Dishub guna mengatasi kemacetan lalu lintas akibat kendaraan berat yang melintas di siang hari. "Ada sekitar 11 truk yang kita putar balik, jelas truk tersebut melanggar peraturan ya. Semua ini kan sudah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 47," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, Kamis ini.
Sukri menjelaskan, selain menyebabkan kemacetan di area Jalan Raya Cadas Kukun, keberadaan truk tambang dan pasir pada siang hari dapat menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat sekitar.
Dia mengatakan, Dishub Kabupaten Tangerang akan terus berupaya untuk menindak tegas oknum pengemudi tersebut jika masih melanggar peraturan. "Kami akan tindak tegas, karena hal tersebut sangat membahayakan masyarakat," lanjut Sukri.
Jam operasional truk pasir dan tambang di Kabupaten Tangerang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, dan Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB.
Sebelumnya, pada Sabtu 8 Januari lalu, sebanyak 15 truk pengangkut pasir dan tambang dipaksa putar balik di Pos Pantau wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Putar balik dilakukan juga karena truk tersebut melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 47/2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGDi tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Seorang pemuda bernama Anom Pandewoso, 23, ditemukan tewas tenggelam setelah terjatuh di aliran saluran air di Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 5 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews