Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya
Jumat, 5 Desember 2025 | 22:45
Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
TANGERANGNEWS.com – Kepolisian menetapkan sopir truk tronton yang menabrak dua bocah hingga tewas dan tiga orang luk-luka di Balaraja, Tangerang, sebagai tersangka.
Ditetapkannya sopir truk maut itu sebagai tersangka disampaikan Kanit Laka Polresta Tangerang AKP Mulyadi. "Iya sudah (sopir ditetapkan tersangka)," ujar Mulyadi, Minggu 2 Januari 2022, seperti dikutip dari Detik.
Mulyadi menyebut penyebab kecelakaan tersebut diduga karena rem truk blong. Pihaknya sampai sejauh ini masih mendalami untuk memastikan penyebabnya. Polisi juga meminta keterangan saksi ahli guna memastikan disebabkan faktor teknis atau human error.
"Dugaan awalnya memang rem blong. Tapi sekarang masih kita dalami lagi remnya kendaraan itu nanti kita panggil ahli juga. Kita dalami apakah memang itu rem blong atau ada penyebab lainnya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Serang Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 1 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Truk tronton bernopol E-9455-YP itu dikemudikan oleh Jakaria. Berdasarkan keterangan awal, sopir truk membanting setir ke arah kiri hingga naik ke atas trotoar akibat rem yang tidak berfungsi.
Bersamaan dengan itu ada lima orang pejalan kaki yang sedang berjalan di trotoar. Lima orang tersebut diseruduk truk, dua di antaranya yang merupakan anak-anak tewas.
Selain menabrak lima orang, truk tersebut juga menabrak mobil lainnya dan warung di lokasi kejadian.
Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
TODAY TAGSeorang pemuda berinisial BR alias Kidut, 21, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik Ketua RT di wilayah Sukasari, Kota Tangerang.
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal, yang terdiri dari lima kasus Galian C dan lima kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews