Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 | 09:53
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
TANGERANGNEWS.com – Kepolisian menetapkan sopir truk tronton yang menabrak dua bocah hingga tewas dan tiga orang luk-luka di Balaraja, Tangerang, sebagai tersangka.
Ditetapkannya sopir truk maut itu sebagai tersangka disampaikan Kanit Laka Polresta Tangerang AKP Mulyadi. "Iya sudah (sopir ditetapkan tersangka)," ujar Mulyadi, Minggu 2 Januari 2022, seperti dikutip dari Detik.
Mulyadi menyebut penyebab kecelakaan tersebut diduga karena rem truk blong. Pihaknya sampai sejauh ini masih mendalami untuk memastikan penyebabnya. Polisi juga meminta keterangan saksi ahli guna memastikan disebabkan faktor teknis atau human error.
"Dugaan awalnya memang rem blong. Tapi sekarang masih kita dalami lagi remnya kendaraan itu nanti kita panggil ahli juga. Kita dalami apakah memang itu rem blong atau ada penyebab lainnya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Serang Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 1 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Truk tronton bernopol E-9455-YP itu dikemudikan oleh Jakaria. Berdasarkan keterangan awal, sopir truk membanting setir ke arah kiri hingga naik ke atas trotoar akibat rem yang tidak berfungsi.
Bersamaan dengan itu ada lima orang pejalan kaki yang sedang berjalan di trotoar. Lima orang tersebut diseruduk truk, dua di antaranya yang merupakan anak-anak tewas.
Selain menabrak lima orang, truk tersebut juga menabrak mobil lainnya dan warung di lokasi kejadian.
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).