Connect With Us

Buron Kasus Korupsi Kontruksi Fiktif Ditangkap Polda Banten

Tim TangerangNews.com | Jumat, 24 Desember 2021 | 10:31

Polda Banten berhasil menangkap DPO kasus tindak pidana korupsi kontruksi fiktif. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon. 

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan pengungkapan DPO kasus tindak pidana korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT. BKI itu pada Kamis 23 Desember 2021. 

Shinto mengatakan, pada bulan sebelumnya pihaknya telah melakukan jumpa pers  terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW, 40, Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO. 

“Satu tersangka yang telah DPO cukup lama akhirnya pada 10 Desember 2021 ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Jakarta Selatan,” kata Shinto.

Selanjutnya Shinto menyampaikan dari pekerjaan fiktif tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213. 

“PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia,” ujar Shinto.

Shinto menerangkan, dari hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, MW tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten, tapi juga terlibat dalam kasus penipuan penggelapan senilai Rp 4 miliar dengan modus yang sama, yakni menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif tapi uang diserap  

“Kalau di PT. BKI merupakan uang negara, namun di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” tutur Shinto.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menambahkan, pihaknya akan melakukan tracing asset dan recovery asset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, MW, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill