Connect With Us

Buron Kasus Korupsi Kontruksi Fiktif Ditangkap Polda Banten

Tim TangerangNews.com | Jumat, 24 Desember 2021 | 10:31

Polda Banten berhasil menangkap DPO kasus tindak pidana korupsi kontruksi fiktif. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon. 

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan pengungkapan DPO kasus tindak pidana korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT. BKI itu pada Kamis 23 Desember 2021. 

Shinto mengatakan, pada bulan sebelumnya pihaknya telah melakukan jumpa pers  terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW, 40, Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO. 

“Satu tersangka yang telah DPO cukup lama akhirnya pada 10 Desember 2021 ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Jakarta Selatan,” kata Shinto.

Selanjutnya Shinto menyampaikan dari pekerjaan fiktif tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213. 

“PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia,” ujar Shinto.

Shinto menerangkan, dari hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, MW tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten, tapi juga terlibat dalam kasus penipuan penggelapan senilai Rp 4 miliar dengan modus yang sama, yakni menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif tapi uang diserap  

“Kalau di PT. BKI merupakan uang negara, namun di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” tutur Shinto.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menambahkan, pihaknya akan melakukan tracing asset dan recovery asset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, MW, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.

KOTA TANGERANG
Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 | 13:02

Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) ditangkap saat beraksi di Kota Tangerang.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill