Connect With Us

Buron Kasus Korupsi Kontruksi Fiktif Ditangkap Polda Banten

Tim TangerangNews.com | Jumat, 24 Desember 2021 | 10:31

Polda Banten berhasil menangkap DPO kasus tindak pidana korupsi kontruksi fiktif. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon. 

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan pengungkapan DPO kasus tindak pidana korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT. BKI itu pada Kamis 23 Desember 2021. 

Shinto mengatakan, pada bulan sebelumnya pihaknya telah melakukan jumpa pers  terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW, 40, Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO. 

“Satu tersangka yang telah DPO cukup lama akhirnya pada 10 Desember 2021 ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Jakarta Selatan,” kata Shinto.

Selanjutnya Shinto menyampaikan dari pekerjaan fiktif tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213. 

“PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia,” ujar Shinto.

Shinto menerangkan, dari hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, MW tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten, tapi juga terlibat dalam kasus penipuan penggelapan senilai Rp 4 miliar dengan modus yang sama, yakni menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif tapi uang diserap  

“Kalau di PT. BKI merupakan uang negara, namun di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” tutur Shinto.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menambahkan, pihaknya akan melakukan tracing asset dan recovery asset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, MW, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill