Connect With Us

Buron Kasus Korupsi Kontruksi Fiktif Ditangkap Polda Banten

Tim TangerangNews.com | Jumat, 24 Desember 2021 | 10:31

Polda Banten berhasil menangkap DPO kasus tindak pidana korupsi kontruksi fiktif. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon. 

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan pengungkapan DPO kasus tindak pidana korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT. BKI itu pada Kamis 23 Desember 2021. 

Shinto mengatakan, pada bulan sebelumnya pihaknya telah melakukan jumpa pers  terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW, 40, Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO. 

“Satu tersangka yang telah DPO cukup lama akhirnya pada 10 Desember 2021 ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Jakarta Selatan,” kata Shinto.

Selanjutnya Shinto menyampaikan dari pekerjaan fiktif tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213. 

“PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia,” ujar Shinto.

Shinto menerangkan, dari hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, MW tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten, tapi juga terlibat dalam kasus penipuan penggelapan senilai Rp 4 miliar dengan modus yang sama, yakni menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif tapi uang diserap  

“Kalau di PT. BKI merupakan uang negara, namun di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” tutur Shinto.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menambahkan, pihaknya akan melakukan tracing asset dan recovery asset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, MW, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill