TANGERANGNEWS.com-Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan dugaan kasus korupsi atas mangkraknya proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) yang berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan langsung dengan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 2 Desember 2021 kemarin.
Koordinator LAKP, M Adnan mengatakan, pelaporan itu dilakukan lantaran adanya kejanggalan atas proyek pembangunan yang dilakukan oleh Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel.
"Kami menilai dugaan korupsi proyek ini berawal dari Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang dalam perencanaan tidak 'prudent' dalam menerapkan prinsip 'good governance' sesuai kaidah asas pemerintahan yang baik," ujar Adnan melalui keterangan tertulisnya, Jumat 3 Desember 2021.
Padahal, kata Adnan, hal itu telah jelas tertuang dalam UU No 25 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. "Serta UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan Pemda untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah di susun secara sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia mengatakan, pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu tersebut dilakukan berdasarkan pagu anggaran tahun jamak atau multiyears pada APBD Tangsel tahun 2017 dan 2018.
"Nilainya sebesar Rp48 miliar dengan rincian, Rp25 miliar tahun 2017 dan Rp23 miliar di tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian," paparnya.
Seiring berjalannya waktu, pada pelaksanaan proyek di 2018, pembangunan tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp38 miliar.
Namun hingga 2021 ini, bangunan yang sebagian lahannya dipergunakan sebagai tempat pusat karantina pasien Covid-19 di Tangsel ini, justru terlihat mangkrak alias tak berfungsi sebagaimana tujuan awalnya.
Berdasarkan data di lokasi proyek, saat ini hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat. “Selain itu juga hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus," kata Adnan menurut pemantauannya di lokasi.
Atas kondisi tersebut, ia menilai bahwa proyek pembangunan KPT itu dilakukan dengan sembrono. "Tanpa perencanaan yang matang sehingga pelaksanaannya di lapangan banyak menabrak aturan-aturan hukum dan perundang-undangan," lanjutnya.
Menurut Adnan, ketidak hati-hatian itu di antaranya ditunjukkan dengan berdirinya KPT di lahan tanah milik warga dengan luas mencapai 2.000 meter².
Ia menyebutkan, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, Akte Jual Beli (AJB) asli, dan peta bidang digital yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga menimbulkan persoalan hukum yang mengakibatkan proyek menjadi mangkrak dan menimbulkan kerugian negara sia-sia sebesar Rp38 miliar.
Atas dasar itulah, pelaporan dilayangkan olehnya langsung ke gedung KPK. Ia berharap agar dugaan kasus korupsi tersebut diusut tuntas.
Adnan menuturkan bahwa patut diduga Pemkot Tangsel Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Sementara itu, Plt Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Ade Suprizal yang dihubungi TangerangNews hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya.