Connect With Us

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KPT, Pemkot Tangsel Dilaporkan ke KPK 

Rachman Deniansyah | Jumat, 3 Desember 2021 | 19:50

Gedung KPK. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan dugaan kasus korupsi atas mangkraknya proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) yang berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. 

Laporan tersebut dilayangkan langsung dengan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 2 Desember 2021 kemarin. 

Koordinator LAKP, M Adnan mengatakan, pelaporan itu dilakukan lantaran adanya kejanggalan atas proyek pembangunan yang dilakukan oleh Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel. 

"Kami menilai dugaan korupsi proyek ini berawal dari Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang dalam perencanaan tidak 'prudent' dalam menerapkan prinsip 'good governance' sesuai kaidah asas pemerintahan yang baik," ujar Adnan melalui keterangan tertulisnya,  Jumat 3 Desember 2021. 

Padahal, kata Adnan, hal itu telah jelas tertuang dalam UU No 25 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. "Serta UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  mewajibkan Pemda untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah di susun secara sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan," ujarnya. 

Ia mengatakan, pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu tersebut dilakukan berdasarkan pagu anggaran tahun jamak atau multiyears pada APBD Tangsel tahun 2017 dan 2018. 

"Nilainya sebesar Rp48 miliar dengan rincian, Rp25 miliar tahun 2017 dan Rp23 miliar di tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian," paparnya. 

Seiring berjalannya waktu, pada pelaksanaan proyek di 2018, pembangunan tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp38 miliar. 

Namun hingga 2021 ini, bangunan yang sebagian lahannya dipergunakan sebagai tempat pusat karantina pasien Covid-19 di Tangsel ini, justru terlihat mangkrak alias tak berfungsi sebagaimana tujuan awalnya. 

Berdasarkan data di lokasi proyek, saat ini hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat. “Selain itu juga hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus," kata Adnan menurut pemantauannya di lokasi. 

Atas kondisi tersebut, ia menilai bahwa proyek pembangunan KPT itu dilakukan dengan sembrono. "Tanpa perencanaan yang matang sehingga pelaksanaannya di lapangan banyak menabrak aturan-aturan hukum dan perundang-undangan," lanjutnya. 

Menurut Adnan, ketidak hati-hatian itu di antaranya ditunjukkan dengan berdirinya KPT di lahan tanah milik warga dengan luas mencapai 2.000 meter².

Ia menyebutkan, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, Akte Jual Beli (AJB) asli, dan peta bidang digital yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga menimbulkan persoalan hukum yang mengakibatkan proyek menjadi mangkrak dan menimbulkan kerugian negara sia-sia sebesar Rp38 miliar. 

Atas dasar itulah, pelaporan dilayangkan olehnya langsung ke gedung KPK. Ia berharap agar dugaan kasus korupsi tersebut diusut tuntas. 

Adnan menuturkan bahwa patut diduga Pemkot Tangsel Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Sementara itu, Plt Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Ade Suprizal yang dihubungi TangerangNews hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya.

NASIONAL
Klinik Pandawa Hadir dengan Layanan Estetika Premium untuk Tampilan Lebih Percaya Diri

Klinik Pandawa Hadir dengan Layanan Estetika Premium untuk Tampilan Lebih Percaya Diri

Rabu, 26 November 2025 | 19:25

Klinik Utama Pandawa kini memperluas pelayanannya melalui hadirnya Klinik Estetika Pandawa , yang resmi meluncurkan berbagai perawatan estetika premium untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan solusi kecantikan

HIBURAN
40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

Selasa, 18 November 2025 | 12:36

Aktor Hollywood Tom Cruise akhirnya menerima pengakuan tertinggi dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences lewat penganugerahan Academy Honorary Award pada Governors Awards 2025 atau Piala Oscar.

BANTEN
Gubernur Banten Bersama Satgas Kehutanan Bakal Tutup Tambang Liar di Gunung Halimun Salak

Gubernur Banten Bersama Satgas Kehutanan Bakal Tutup Tambang Liar di Gunung Halimun Salak

Rabu, 26 November 2025 | 19:19

Gubernur Banten Andra Soni memberi dukungan penuh langkah tegas penertiban tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill