Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Laporan terkait adanya dugaan tindak korupsi atas proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, telah resmi diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Jumat, 3 Desember 2021.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) telah masuk dan diterima di bagian persuratan KPK. “Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK,” ungkap Ali.
Usia diterima, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun dalam hal ini, KPK bakal lebih dulu memverifikasi data laporan tersebut.
Ia juga akan menganalisa persoalan yang dilaporkan kepadanya secara rinci guna memastikan ketentuan yang berlaku. Verifikasi dan telaah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
“Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) baru saja melaporkan pihak Pemkot Tangerang Selatan ke gedung KPK, Kamis, 2 Desember 2021 kemarin.
Pelaporan itu dilakukan atas adanya dugaan kasus korupsi terhadap pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) oleh Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).
Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews