Connect With Us

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala Tangerang Bertambah, Total Lima Orang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 Desember 2021 | 17:09

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi, Kota Tangerang, Kamis 16 Desember 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi kegiataan pengadaan jasa cleaning service (CS) pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. SITANALA Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Ketiga tersangka tersebut, yakni AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran / KPA, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP). 

"Yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh tersangka," ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar, Kamis 16 Desember 2021.

Adapun terhadap AM,YS, dan SRM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal dua alat bukti surat pada 10 November 2021.

"Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama Terpidana Yazerdion Yatim dan terpidana Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap satu tahun dengan denda Rp50 juta (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," ungkapnya.

Sobranie menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut dua orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan saudari SRM, sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

"Terhadap tersangka YS yang tidak memenuhi panggilan hari ini, akan segera dijadwalkan kembali oleh Tim Penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut," katanya.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

HIBURAN
Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Minggu, 15 Juni 2025 | 23:22

Laga puncak Mobile Legends Professional League Indonesia (MPL ID) Season 15 antara ONIC dan RRQ Hoshi berakhir dramatis pada Minggu, 15 Juni 2025 di Jakarta International Velodrome.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill