Connect With Us

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala Tangerang Bertambah, Total Lima Orang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 Desember 2021 | 17:09

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi, Kota Tangerang, Kamis 16 Desember 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi kegiataan pengadaan jasa cleaning service (CS) pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. SITANALA Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Ketiga tersangka tersebut, yakni AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran / KPA, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP). 

"Yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh tersangka," ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar, Kamis 16 Desember 2021.

Adapun terhadap AM,YS, dan SRM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal dua alat bukti surat pada 10 November 2021.

"Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama Terpidana Yazerdion Yatim dan terpidana Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap satu tahun dengan denda Rp50 juta (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," ungkapnya.

Sobranie menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut dua orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan saudari SRM, sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

"Terhadap tersangka YS yang tidak memenuhi panggilan hari ini, akan segera dijadwalkan kembali oleh Tim Penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut," katanya.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill