Rabu, 8 Mei 2024

4 Mata Elang Diamankan Polisi di Tigaraksa Tangerang Gegara Mau Tarik Paksa Motor Lunas

Mata elang yang hendak menarik paksa motor milik Sangki Wahyudin, warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Empat mata elang atau debt collector yang diduga hendak menarik paksa kendaraan motor warga di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diamankan satuan reskrim (satreskrim) Polresta Tangerang.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Sangki Wahyudin, warga Tigaraksa, Kamis 26 Oktober 2023.

Sebab, ia tiba-tiba saja diberhentikan para pelaku di pinggir jalan saat bersama istri hendak pergi ke Kota Tangerang. Pelaku bahkan sempat memakinya ketika menolak motornya ditarik.

"Alasannya berhentikan karena belum bayar, padahal sudah lunas lama," ungkap mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang itu, kepada Tangerangnews.com.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengaku setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung mengamankan empat terduga pelaku.

"Empat orang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Dia menyebut barang siapa dengan sengaja melakukan ancaman ataupun dengan kekerasan, merupakan suatu unsur dugaan tindak pidana.

"Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk bisa menemukan fakta dengan didukung oleh alat bukti lainnya," sebutnya.

Tags BP Jamsostek Berita Kabupaten Tangerang Debt Collector Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa Kriminal Tangerang Mata Elang Perampasan Tangerang Polresta Tangerang