Senin, 19 Januari 2026

Tagih Uang Jual Rumah, Anak Angkat Habisi Ibu dengan Balok dan Hebel di Sepatan Tangerang

ilustrasi anak angkat bunuh ibunya dengan kayu balok.(Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tragedi memilukan mengguncang warga Gang Mushala, Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial FK, 38, tega menghabisi nyawa ibu angkatnya sendiri, LHN, 75, karena masalah ekonomi dan janji yang belum terpenuhi.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, kasus ini terungkap setelah adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan, usai mendapati korban sudah tidak bernyawa di kediamannya.

Aksi tersangka tergolong sangat sadis. Dari hasil penyelidikan, FK diduga melakukan kekerasan secara bertubi-tubi kepada korban.

"Tersangka awalnya mencekik dan memukul korban menggunakan balok kayu. Saat korban sudah terjatuh dan tidak berdaya, FK kembali menghantam wajah korban berkali-kali menggunakan batu hebel," jelas Budi, seperti dilansir dari Antaranews, Minggu 18 Januari 2026.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan keretakan pada tulang kepala yang menyebabkan kematian di lokasi kejadian.

 

Motif Pembunuhan 

Dibalik aksi nekatnya, FK mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Ia sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan mobil angkutan kota (angkot) miliknya.

Selain itu, terselip rasa kecewa dalam diri tersangka. Korban kabarnya pernah menjanjikan akan memberikan sejumlah uang hasil penjualan rumah kepada FK, namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi.

"Korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, tapi belum dipenuhi," ungkap Budi seperti dikutip dari Tribunnews.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan," ujar Budi.

Atas perbuatan kejinya, FK kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kecamatan Sepatan Kriminal Tangerang Pembunuhan Tangerang Peristiwa Tangerang