Connect With Us

Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 2 Januari 2026 | 17:52

Polisi olah TKP penemuan mayat remaja korban begal di pinggir jalan di Kampung Jantungeun, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 27 Desember 2025. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Abdul Aziz, 19, remaja yang tewas secara tragis di tangan Abdul Mugni, 23, temannya yang berprofesi sebagai guru ngaji.

Deden Setiawan, paman korban, tak kuasa menahan air mata saat meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat kepada pelaku.

Dengan mata sembab dan suara bergetar, Deden mengungkapkan bahwa luka yang ditinggalkan pelaku terlalu dalam bagi keluarga.

Baginya, keadilan hanya bisa tercapai jika pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan nyawa keponakannya yang hilang.

"Kalau boleh, saya memohon kepada aparat, kalau keponakan saya mati, dia (pelaku) juga harus mati," tegas Deden saat ditemui wartawan, Jumat 2 Januari 2026.

Deden mewakili pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Tangerang. Pasalnya, kepolisian bergerak cepat meringkus pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pihak Polresta Tangerang yang sudah bekerja keras menangkap pelaku," tambahnya.

 

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengonfirmasi bahwa pelaku Abdul Mugni ditangkap di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan dipicu sakit hati ditagih hutang sebesar Rp1,4 juta oleh korban. Hutang itu sebelumnya habis digunakan pelaku untuk judi online (judol).

"Korban akan lapor polisi jika utang tidak dibayar, pelaku yang merasa terancam akhirnya membunuh korban," jelas Indra Jumat 2 Januari 2026.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menjerat pria tersebut dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

HIBURAN
Tuntunzai Capybara Hadir di 32 Toko Toys Kingdom, Penggemar Bisa Ikut Meet and Greet

Tuntunzai Capybara Hadir di 32 Toko Toys Kingdom, Penggemar Bisa Ikut Meet and Greet

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:27

Karakter populer capybara kian mudah ditemui di Indonesia lewat Toys Kingdom yang resmi menghadirkan koleksi Tuntunzai Capybara di 32 gerainya di berbagai kota.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

TANGSEL
Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Diduga Setubuhi Anak Didiknya, Terbongkar dari Isi Chat

Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Diduga Setubuhi Anak Didiknya, Terbongkar dari Isi Chat

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:05

Dunia olahraga di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diguncang kabar miring. Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pelatih olahraga sepatu roda

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill