Connect With Us

Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 2 Januari 2026 | 17:52

Polisi olah TKP penemuan mayat remaja korban begal di pinggir jalan di Kampung Jantungeun, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 27 Desember 2025. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Abdul Aziz, 19, remaja yang tewas secara tragis di tangan Abdul Mugni, 23, temannya yang berprofesi sebagai guru ngaji.

Deden Setiawan, paman korban, tak kuasa menahan air mata saat meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat kepada pelaku.

Dengan mata sembab dan suara bergetar, Deden mengungkapkan bahwa luka yang ditinggalkan pelaku terlalu dalam bagi keluarga.

Baginya, keadilan hanya bisa tercapai jika pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan nyawa keponakannya yang hilang.

"Kalau boleh, saya memohon kepada aparat, kalau keponakan saya mati, dia (pelaku) juga harus mati," tegas Deden saat ditemui wartawan, Jumat 2 Januari 2026.

Deden mewakili pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Tangerang. Pasalnya, kepolisian bergerak cepat meringkus pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pihak Polresta Tangerang yang sudah bekerja keras menangkap pelaku," tambahnya.

 

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengonfirmasi bahwa pelaku Abdul Mugni ditangkap di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan dipicu sakit hati ditagih hutang sebesar Rp1,4 juta oleh korban. Hutang itu sebelumnya habis digunakan pelaku untuk judi online (judol).

"Korban akan lapor polisi jika utang tidak dibayar, pelaku yang merasa terancam akhirnya membunuh korban," jelas Indra Jumat 2 Januari 2026.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menjerat pria tersebut dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

NASIONAL
BGN Coret 1.653 Sekolah Swasta hingga Bertaraf Internasional dari Program MBG

BGN Coret 1.653 Sekolah Swasta hingga Bertaraf Internasional dari Program MBG

Sabtu, 12 September 2026 | 17:34

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan sebanyak 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat program Makan Bergisi Gratis (MBG) di berbagai wilayah di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill