TANGERANGNEWS.com-Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.
Modus operandi para pelaku tergolong berani, yakni dengan menggunakan satu unit bus angkutan penumpang jenis Mercedes-Benz untuk menyelundupkan belasan motor tanpa dokumen sah.
Kasus ini terungkap berkat kesigapan Tim Unit II Subdit III Jatanras setelah menerima laporan masyarakat. Drama penangkapan bermula pada Senin malam, 19 Januari 2026, di kawasan Jalan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Kronologi Penangkapan
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap bus berwarna hijau tersebut, petugas menemukan 16 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan.
“Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” tegas Dian dalam keterangannya, Sabtu 14 Februari 2026.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan enam orang dengan peran yang berbeda-beda di antaranya IP, 40, dan AP, 35, sebagai sopir bus yang membawa muatan ilegal, SA 48, dan AS , 41,sebagai kondektur bus yang membantu proses pengangkutan.
Kemudian, RA, 28, mediator yang menghubungkan pengirim motor dengan pihak bus (ditangkap 3 Februari), serta SI, 41, Diduga sebagai penjual kendaraan hasil kejahatan tersebut (ditangkap 11 Februari).
Ancaman Hukuman
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 486 KUHPidana jo Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Keenam tersangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan besar di balik penggelapan motor tersebut," kata Dian.
Daftar Sepeda Motor
Petugas mengamankan sebanyak 16 barang bukti sepeda motor berbagai merk dan jenis. Beberapa di antaranya berasal dari leasing wilayah Tangerang. Datanya sebagai berikut:
1. 1 Honda Vario Tahun 2025 Warna Hitam Nopol B 5779 BRD Noka: MH1JMD1245K037022 Nosin: JMD1E2306534
2. 1 Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Hitam Nopol A 3706 XEC Noka: MH1JM0412RK924771 Nosin: JM04E1924778
3. 1 Honda Vario Tahun 2022 Warna Biru Nopol A 3709 WAF Noka: MH1JM5120NK184786 Nosin: JM51E2183808 (ADIRA).
4. 1 Honda Beat Tahun 2025 Warna Hitam Nopol B 5842 BRQ Noka: MH1JME119SK792275 Nosin: JME1E1790757 (FIF Jatiuwung Tangerang).
5. 1 Honda Beat Tahun 2024 Warna Hitam dengan Nopol T 4401 QM Noka: MH1JMF214RK301111 Nosin: JMF2E1302018 (FIF Tangerang).
6. 1 Honda Beat Tahun 2022 Warna Silver Nopol B 5236 FJE Noka: MH1JM9111MK588922 Nosin: JM91E1589055
7. 1 Honda Beat Tahun 2023 Warna Biru Hitam Nopol B 3765 WDD Noka: MH1JM8129PK866929 Nosin: JM81E2869671
8. 1 Honda Beat Tahun 2021 Warna Biru Putih Nopol B 5247 TID Noka: MH1JM8119LK272760 Nosin: JM81E127462
9. 1 Honda CBR Tahun 2017 Warna Merah dengan Nopol A 3980 HX (LUNAS).
10. 1 Yamaha NMax Tahun 2021 Warna Hitam Nopol D 4673 ZDZ Noka: MH3SG5620MJ418289 Nosin: G3L8E0815109
11. 1 Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol B 5645 TUQ Noka: MH1JME118SK795846 (FIF Depok).
12. 1 Honda Beat Tahun 2023 Warna Biru dengan Nopol B 5745 BLH Noka: MH1JM913 Nosin: JMD1E2306534 (ADIRA).
13. 1 Honda Beat Warna Biru dengan Nopol B 6282 JAL
14. 1 Honda Scoopy Warna Hitam Noka: MH1JM0115MK184663
15. 1 Honda Beat Tahun 2023 Warna Biru Hitam Nopol B 6301 JDU Noka: MH1JM8127PK387573 Nosin: 70119886617 (ADIRA).
16. 1 Honda Beat Tahun 2024 Warna Hitam Nopol B 3448 CXG Noka: MH1JM116RK219503 Nosin: JMG1E21568 (ADIRA).
Bagi warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor tersebut, silakan diambil di Polda Banten dengan membawa bukti kepemilikan (gratis tanpa dipungut biaya).