Connect With Us

Mayat Terbungkus Kantong Sampah di Cikupa Dibunuh Tetangga, Motifnya Sakit Hati Pernah Diludahi

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 27 November 2025 | 13:36

Polresta Tangerang menangkap pelaku pembunuh pria yang mayatnya dibuang dalam trash bag di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan Danu Warta Saputra, seorang pria yang terbunuh dan dibungkus kantong kresek akhirnya terungkap.

Korban bernama Danu, dibunuh lantaran pelaku merasa sakit hati karena pernah diludahi saat sedang menagih hutang sebesar Rp 500.000.

Diketahui, korban dan pelaku merupakan tetangga. Keduanya asal Lampung yang sama-sama merantau ke Tangerang untuk bekerja.

Tersangka SA, 30, mengaku awalnya ia ingin mengingatkan korban untuk memasukkan motornya kedalam, karna sebelumnya pernah terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan dekat mereka tinggal.

"Awalnya saya mau ingetin korban buat masukin motornya, mungkin karena bisikan setan, saya jadi inget lagi pernah diludahin korban, saya bunuhlah di situ," ujar SA, pada Kamis 27 November 2025.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pelaku menghabisi korban saat korban sedang tidur di kontrakannya.

Korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau, lalu mulut korban dibekap menggunakan bantal.

"Pisaunya didapat dari kontrakan pelaku yang merupakan tetangga korban," kata Indra Waspada.

Setelah menghabisi korban, pelaku langsung membungkus jasadnya menggunakan trash bag hitam dan karung. Lalu membuang jasad korban di semak belukar yang menjadi tempat penemuan mayat Danu.

Ia pun membuang barang bukti berupa pisau dan bantal di TPS di Jalan Raya Pasar Kemis.

"Tersangka juga sempat mengambil handphone serta dompet yang berisikan identitas korban di Kawasan Industri desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat pasal 338 dengan hukuman penjara 15 tahun Juncto pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

TEKNO
Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026

Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026

Minggu, 12 April 2026 | 16:48

Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill