Minggu, 19 Mei 2024

Pemkot Tangerang Siap Pidana Penyerobot Tanah

Saeful Rochman(tangerangnews / dens)

 

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang akan menempuh jalur hukum dengan mempidanakan warga masyarakat yang dengan sengaja menggunakan dan atau memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Hal tersebut ditegaskan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Saeful Rochman saat memimpin operasi pengamanan lahan seluas 1405 meter persegi di Jalan Ciptomangunkusumo Gang H Yusuf RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Ciledug, Senin (16/03).

"Kami akan menempuh jalur hukum atas penyerobotan yang dilakukan warga," ujarnya.

Dijelaskannya pengamanan aset pemerintah tersebut dilakukan sebagai usaha pemkot untuk mengembalikan aset pemerintah sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum bagi para pelanggar aturan.

Diinformasikan lahan pemerintah seluas 1405 meter persegi yang terletak di Jalan Ciptomangunkusumo Gang H Yusuf RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Ciledug, selama beberapa tahun telah dimanfaatkan secara ilegal oleh beberapa warga. Dan Senin (16/03) pemkot Tangerang melalui satpol PP telah melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif melalui RT/RW.

Asda 1 menambahkan bahwa pemkot Tangerang sudah memberikan toleransi kepada warga untuk segera membongkarnya sendiri. "Kita sudah berikan surat sejak awal bulan Juni tahun lalu sebanyak dua kali," Ucapnya.

Beliau juga menerangkan bahwa aset yang dikuasi oleh 3 (tiga) keluarga besar tersebut sebanyak dua bidang sudah diserahkan secara sukarela ke pemerintah Kota Tangerang, sedangkan sisanya seluas sekitar 665 meter persegi masih menunggu proses pengadilan. "Karena salah satu penghuni satu bidang tanah tersebut melakukan gugatan ke pemerintah Kota Tangerang," Terangnya.

"Kita Rabu depan juga akan melaporkan para penyerobot tanah pemerintah ke kepolisian," tegasnya.

 

Tags Arief R Wismansyah