Connect With Us

Laporkan Penyerobotan Tanah, Pendeta Jadi Terdakwa

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 11 Agustus 2014 | 16:39

Mety Assa (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Seorang pendeta di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang bernama Mety Assa dilaporkan donaturnya lantaran diduga melakukan penggelapan atas sumbangan kepada gereja yang dipimpinnya. Sebelum akhirnya disidang, Mety sempat melaporkan seorang notaris bernama Ahmad Fikrie Chaibary atas dugaan penyerobotan akte jual beli (AJB) gereja GPDI di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.  

Hari ini, Mety disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Sedangkan kasus penyerobotan tanahnya justru belum.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Dehel Karel Sandan itu, hadir empat orang saksi. Masing-masing adalah Buntoro Hasan sebagai pelapor, Stenly, Gunawan Oktamiya, Hanny F Lotaan.  

Seluruh saksi memberatkan Mety karena laporan keuangan yang diminta Buntoro Hasan dari Mety dibantah para saksi.  Para saksi mengaku tidak mendapat uang sebagaimana tertuang dalam laporan tersebut.
Seperti halnya yang dikatakan saksi Hanny yang juga Ketua GPDI di Selapajang mengatakan, dirinya tidak mendapat uang sebagaimana dalam laporan yang ditujukan kepada donatur.

 “Saya melayani ceramah sebagai pengganti. Saya biasa mendapat Rp200 ribu, tetapi dalam laporan keuangan saya mendapat Rp700 ribu-Rp1 juta. Memang ada juga yang dapat segitu, tetapi tidak selalu segitu,” ujar Hanny.
  
Sedangkan saksi Buntoro mengaku dirinya sebenarnya ikhlas dalam memberikan sumbangan tersebut. Hanya saja dia kecewa kalau akhirnya tidak sesuai dengan laporan. “Sebenarnya ikhlas, tetapi saya ingin seluruhnya sesuai,” katanya. jika terdakwa tidak melaporkan kasus penyerobotan tanah gereja. “Tidak,” kata Buntoro.

Diketahui Mety akhirnya duduk dikursi pesakitan setelah Buntoro melaporkannya ke Polsek Teluknaga lantaran Mety melaporkan notaris Ahmad Fikrie Chaibary ke Polda Metro Jaya.

 Sebab, Mety menduga Ahmad Fikrie Chaibary mencoba merubah AJB dari nama suami Mety yang sebelumnya atas nama Hance Muaya menjadi anak mantu Buntoro.  Namun, pihak penyidik dari Polda Metro Jaya menyampaikan hasil perkembangan penyidikan-nya bahwa atas laporan Mety, penyidik menemukan adanya tandatangan identik yang ditandatangani sendiri oleh Mety untuk akte jual beli tersebut.  

Perubahan AJB dilakukan menurut pihak Mety tidak berdasarkan kemauan Mety. Pendekta tersebut menyatakan,  Buntoro tertarik dengan tanah di gereja tersebut setelah suaminya meninggal, sehingga diduga Buntoro secara diam-diam ingin  merubah AJB.  
 Mety sendiri melaporkan Ahmad Fikrie Chaibary pada 21 September 2013 karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan. Sedangkan Buntoro melaporkan Mety pada Oktober 2013.  Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/8) mendatang dengan agenda keterangan saksi lanjutan.
 
PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill