Connect With Us

Laporkan Penyerobotan Tanah, Pendeta Jadi Terdakwa

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 11 Agustus 2014 | 16:39

Mety Assa (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Seorang pendeta di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang bernama Mety Assa dilaporkan donaturnya lantaran diduga melakukan penggelapan atas sumbangan kepada gereja yang dipimpinnya. Sebelum akhirnya disidang, Mety sempat melaporkan seorang notaris bernama Ahmad Fikrie Chaibary atas dugaan penyerobotan akte jual beli (AJB) gereja GPDI di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.  

Hari ini, Mety disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Sedangkan kasus penyerobotan tanahnya justru belum.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Dehel Karel Sandan itu, hadir empat orang saksi. Masing-masing adalah Buntoro Hasan sebagai pelapor, Stenly, Gunawan Oktamiya, Hanny F Lotaan.  

Seluruh saksi memberatkan Mety karena laporan keuangan yang diminta Buntoro Hasan dari Mety dibantah para saksi.  Para saksi mengaku tidak mendapat uang sebagaimana tertuang dalam laporan tersebut.
Seperti halnya yang dikatakan saksi Hanny yang juga Ketua GPDI di Selapajang mengatakan, dirinya tidak mendapat uang sebagaimana dalam laporan yang ditujukan kepada donatur.

 “Saya melayani ceramah sebagai pengganti. Saya biasa mendapat Rp200 ribu, tetapi dalam laporan keuangan saya mendapat Rp700 ribu-Rp1 juta. Memang ada juga yang dapat segitu, tetapi tidak selalu segitu,” ujar Hanny.
  
Sedangkan saksi Buntoro mengaku dirinya sebenarnya ikhlas dalam memberikan sumbangan tersebut. Hanya saja dia kecewa kalau akhirnya tidak sesuai dengan laporan. “Sebenarnya ikhlas, tetapi saya ingin seluruhnya sesuai,” katanya. jika terdakwa tidak melaporkan kasus penyerobotan tanah gereja. “Tidak,” kata Buntoro.

Diketahui Mety akhirnya duduk dikursi pesakitan setelah Buntoro melaporkannya ke Polsek Teluknaga lantaran Mety melaporkan notaris Ahmad Fikrie Chaibary ke Polda Metro Jaya.

 Sebab, Mety menduga Ahmad Fikrie Chaibary mencoba merubah AJB dari nama suami Mety yang sebelumnya atas nama Hance Muaya menjadi anak mantu Buntoro.  Namun, pihak penyidik dari Polda Metro Jaya menyampaikan hasil perkembangan penyidikan-nya bahwa atas laporan Mety, penyidik menemukan adanya tandatangan identik yang ditandatangani sendiri oleh Mety untuk akte jual beli tersebut.  

Perubahan AJB dilakukan menurut pihak Mety tidak berdasarkan kemauan Mety. Pendekta tersebut menyatakan,  Buntoro tertarik dengan tanah di gereja tersebut setelah suaminya meninggal, sehingga diduga Buntoro secara diam-diam ingin  merubah AJB.  
 Mety sendiri melaporkan Ahmad Fikrie Chaibary pada 21 September 2013 karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan. Sedangkan Buntoro melaporkan Mety pada Oktober 2013.  Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/8) mendatang dengan agenda keterangan saksi lanjutan.
 
MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

KAB. TANGERANG
Lagi, Siswi SMA Tewas Terlindas Truk Molen di Pasar Kemis Tangerang

Lagi, Siswi SMA Tewas Terlindas Truk Molen di Pasar Kemis Tangerang

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:01

Kecelakaan yang memakan korban jiwa kembali terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 13 Februari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill