TANGERANGNEWS.com - Axel Matthew Thomas, anak artis Jeremy Thomas divonis empat bulan penjara atas kasus narkotika dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang, pada Senin (06/11/2017).
Dalam putusan majelis hakim, Axel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 UU No 5.1997 tentang Psikotropika. Putusan ini pun sangat disyukuri oleh Jeremy Thomas.
#GOOGLE_ADS#
"Ya saya bersyukur karena sesuai fakta persidangan mendapat hukuman ringan. Ini pelajaran hidup terbaik untuk Axel," kata Jeremy.
Sementara itu, Amin Zakaria, selaku kuasa hukum Axel menginginkan kliennya tersebut dibebaskan dari semua tuntutan. Namun, Amin tetap menghormati keputusan hakim dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.(RAZ/HRU)