Connect With Us

Buruh Pencuri Sepatu Pingsan di hadapan Hakim PN Tangerang Setelah Dinyatakan Bebas

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 24 Oktober 2017 | 18:00

Persidangan pembacaan putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa buruh karyawati atas kasus dugaan pencurian sepatu reject PT KMK Global Sport, di PN Tangerang, Selasa (24/10/2017). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com -Dua buruh PT KMK Global Sport, Suprapti dan Saudari Nurbaiti, yang didakwa kasus dugaan pencurian sepatu reject oleh perusahaannya pingsan setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/10/2017).

Mendengar pembacaan putusan majelis hakim di nyatakan bebas tidak bersalah terdakwa jatuh pingsan

Mendengar pembacaan putusan majelis hakim di nyatakan bebas tidak bersalah terdakwa jatuh pingsan.

Persidangan ke-17 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini digelar di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada pukul 13.00 WIB. Dalam sidang tersebut, puluhan rekan terdakwa, menyesaki ruang persidangan untuk mensupport terdakwa dan mendengarkan langsung putusan majelis hakim.

Berdasarkan pembacaan putusan Hakim Ketua, Ketut Sudira, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti mencuri sepatu dan membebaskan mereka dari tuntutan jaksa, "Setelah menimbang dan menetapkan, Hakim memutuskan terduga pencurian sepatu terhadap Saudari Suprapti dan Saudari Nurbaiti dinyatakan bebas dan tidak bersalah," kata dia.

Ketika mendengar hal itu, rekan dan keluarga terdakwa riuh bertepuk tangan serta menangis bersedih, bahkan Suprapti pun sempat jatuh pingsan. Saudari Nurbaiti dan Suprapti dinyatakan bebas, setelah ini keduanya masih tetap bekerja di PT KMK Global Sport Cikupa, Kabupaten Tangerang.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill