Connect With Us

Buruh Pencuri Sepatu Pingsan di hadapan Hakim PN Tangerang Setelah Dinyatakan Bebas

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 24 Oktober 2017 | 18:00

Persidangan pembacaan putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa buruh karyawati atas kasus dugaan pencurian sepatu reject PT KMK Global Sport, di PN Tangerang, Selasa (24/10/2017). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com -Dua buruh PT KMK Global Sport, Suprapti dan Saudari Nurbaiti, yang didakwa kasus dugaan pencurian sepatu reject oleh perusahaannya pingsan setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/10/2017).

Mendengar pembacaan putusan majelis hakim di nyatakan bebas tidak bersalah terdakwa jatuh pingsan

Mendengar pembacaan putusan majelis hakim di nyatakan bebas tidak bersalah terdakwa jatuh pingsan.

Persidangan ke-17 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini digelar di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada pukul 13.00 WIB. Dalam sidang tersebut, puluhan rekan terdakwa, menyesaki ruang persidangan untuk mensupport terdakwa dan mendengarkan langsung putusan majelis hakim.

Berdasarkan pembacaan putusan Hakim Ketua, Ketut Sudira, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti mencuri sepatu dan membebaskan mereka dari tuntutan jaksa, "Setelah menimbang dan menetapkan, Hakim memutuskan terduga pencurian sepatu terhadap Saudari Suprapti dan Saudari Nurbaiti dinyatakan bebas dan tidak bersalah," kata dia.

Ketika mendengar hal itu, rekan dan keluarga terdakwa riuh bertepuk tangan serta menangis bersedih, bahkan Suprapti pun sempat jatuh pingsan. Saudari Nurbaiti dan Suprapti dinyatakan bebas, setelah ini keduanya masih tetap bekerja di PT KMK Global Sport Cikupa, Kabupaten Tangerang.(RAZ/HRU)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

KOTA TANGERANG
750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari Tangerang

750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari Tangerang

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 17:54

Pengedar obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang, kembali dibekuk. Kali ini seorang pria berinisial AF, 26, ditangkap bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer di area parkiran Wisma Griya Anggrek,

TANGSEL
Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:17

Arus disrupsi digital yang bergerak kian masif menuntut organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak sekadar ikut tren, melainkan wajib menjadi garda terdepan dalam merawat ruang digital dari ancaman hoaks

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill