Connect With Us

Data Tidak Jelas, Buruh Sulit Laporkan Tenaga Kerja Asing

Mohamad Romli | Selasa, 12 September 2017 | 16:00

Alfin, aktivis Komunitas Demokrasi (Kode) Tangerang. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Aktivis Komunitas Demokrasi (Kode) Tangerang Alfin menilai, sistem pengawasan yang dilakukan Pemkab Tangerang terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) masih lemah. Padahal, jumlah TKA di Kabupaten Tangerang jumlahnya tak sedikit sebagai tujuan investasi modal asing.

Menurut pria yang juga seorang advokat tersebut, hal ini berdasarkan pengalamannya yang sulit mengakses data TKA yang berada di Kabupaten Tangerang, saat ia mendapatkan perlakuan kasar dan pengusiran tidak patut dalam menjalankan profesinya.

"Lengan saya ditarik pada saat duduk sampai posisi kursi miring ke kiri sekiranya dua kali dan diusir tidak patut oleh TKA yang menjabat Presdir (Presiden Direktur) salah satu perusahaan di Tangerang," ujarnya.

BACA JUGA : Kesbangpol Kesulitan Awasi Orang dan Ormas Asing di Tangerang

Karena merasa mendapatkan perlakuan yang semena-mena, Alfin kemudian berusaha mencari profil TKA tersebut ke imigrasi Tangerang. "Pas saya minta ke pihak imigrasi, salah satu petugas menanyakan nomor paspor TKA tersebut dan saya tidak mengetahui nomor paspor dimaksud," tambahnya.

Ia kemudian diarahkan oleh pihak imigrasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Dengan bermodal nama TKA tersebut, Alfin pun kemudian menanyakan kepada petugas Disnaker yang membidangi data tenaga kerja asing yang telah melapor ke Disnaker, ternyata nama tersebut tidak terdata.

"Kemudian saya menanyakan kepada petugas Disnaker apakah ada sanksi jika TKA tidak melapor, petugas tersebut menjawab tidak ada," imbuhnya.

Alfin menilai, dengan tidak adanya sanksi tersebut, pengawasan terhadap TKA oleh Pemkab Tangerang menjadi lemah, sebab disinyalir banyak yang tidak melaporkan diri.

"Kalau terjadi hal yang sama terhadap saya dialami buruh, bagaimana mereka akan melapor, sebab tidak semua TKA terdata di Disnaker," terangnya.

BACA JUGA : 3.400 Warga Asing Bermukim di Kabupaten Tangerang

Ia berharap, ada perbaikan sistem dan aturan yang tegas berupa sanksi tegas terhadap TKA yang tidak melaporkan diri ke Disnaker, guna melindungi warga Tangerang dari perlakuan tidak patut saat bekerja atau kepastian, dalam mendapatkan haknya setelah di PHK sepihak oleh perusahaan.

Karena menurutnya, pernah terjadi kasus perusahaan bangkrut kemudian pengusahanya yang seorang TKA tersebut melarikan diri, sehingga buruh sulit mendapatkan hak pesangon. "Sanksi itulah yang memaksa agar terciptanya tertib administrasi dan kemudahan proses akses informasi saat ada warga yang dirugikan oleh TKA," tukasnya.(RAZ)

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill