Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026
Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Aktivis Komunitas Demokrasi (Kode) Tangerang Alfin menilai, sistem pengawasan yang dilakukan Pemkab Tangerang terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) masih lemah. Padahal, jumlah TKA di Kabupaten Tangerang jumlahnya tak sedikit sebagai tujuan investasi modal asing.
Menurut pria yang juga seorang advokat tersebut, hal ini berdasarkan pengalamannya yang sulit mengakses data TKA yang berada di Kabupaten Tangerang, saat ia mendapatkan perlakuan kasar dan pengusiran tidak patut dalam menjalankan profesinya.
"Lengan saya ditarik pada saat duduk sampai posisi kursi miring ke kiri sekiranya dua kali dan diusir tidak patut oleh TKA yang menjabat Presdir (Presiden Direktur) salah satu perusahaan di Tangerang," ujarnya.
BACA JUGA : Kesbangpol Kesulitan Awasi Orang dan Ormas Asing di Tangerang
Karena merasa mendapatkan perlakuan yang semena-mena, Alfin kemudian berusaha mencari profil TKA tersebut ke imigrasi Tangerang. "Pas saya minta ke pihak imigrasi, salah satu petugas menanyakan nomor paspor TKA tersebut dan saya tidak mengetahui nomor paspor dimaksud," tambahnya.
Ia kemudian diarahkan oleh pihak imigrasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Dengan bermodal nama TKA tersebut, Alfin pun kemudian menanyakan kepada petugas Disnaker yang membidangi data tenaga kerja asing yang telah melapor ke Disnaker, ternyata nama tersebut tidak terdata.
"Kemudian saya menanyakan kepada petugas Disnaker apakah ada sanksi jika TKA tidak melapor, petugas tersebut menjawab tidak ada," imbuhnya.
Alfin menilai, dengan tidak adanya sanksi tersebut, pengawasan terhadap TKA oleh Pemkab Tangerang menjadi lemah, sebab disinyalir banyak yang tidak melaporkan diri.
"Kalau terjadi hal yang sama terhadap saya dialami buruh, bagaimana mereka akan melapor, sebab tidak semua TKA terdata di Disnaker," terangnya.
BACA JUGA : 3.400 Warga Asing Bermukim di Kabupaten Tangerang
Ia berharap, ada perbaikan sistem dan aturan yang tegas berupa sanksi tegas terhadap TKA yang tidak melaporkan diri ke Disnaker, guna melindungi warga Tangerang dari perlakuan tidak patut saat bekerja atau kepastian, dalam mendapatkan haknya setelah di PHK sepihak oleh perusahaan.
Karena menurutnya, pernah terjadi kasus perusahaan bangkrut kemudian pengusahanya yang seorang TKA tersebut melarikan diri, sehingga buruh sulit mendapatkan hak pesangon. "Sanksi itulah yang memaksa agar terciptanya tertib administrasi dan kemudahan proses akses informasi saat ada warga yang dirugikan oleh TKA," tukasnya.(RAZ)
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
TODAY TAGLayanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membagikan total 67.200 boks takjil gratis kepada para penumpang yang menjalankan ibadah puasa di Terminal 1, 2, dan 3.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews