Connect With Us

Data Tidak Jelas, Buruh Sulit Laporkan Tenaga Kerja Asing

Mohamad Romli | Selasa, 12 September 2017 | 16:00

Alfin, aktivis Komunitas Demokrasi (Kode) Tangerang. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Aktivis Komunitas Demokrasi (Kode) Tangerang Alfin menilai, sistem pengawasan yang dilakukan Pemkab Tangerang terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) masih lemah. Padahal, jumlah TKA di Kabupaten Tangerang jumlahnya tak sedikit sebagai tujuan investasi modal asing.

Menurut pria yang juga seorang advokat tersebut, hal ini berdasarkan pengalamannya yang sulit mengakses data TKA yang berada di Kabupaten Tangerang, saat ia mendapatkan perlakuan kasar dan pengusiran tidak patut dalam menjalankan profesinya.

"Lengan saya ditarik pada saat duduk sampai posisi kursi miring ke kiri sekiranya dua kali dan diusir tidak patut oleh TKA yang menjabat Presdir (Presiden Direktur) salah satu perusahaan di Tangerang," ujarnya.

BACA JUGA : Kesbangpol Kesulitan Awasi Orang dan Ormas Asing di Tangerang

Karena merasa mendapatkan perlakuan yang semena-mena, Alfin kemudian berusaha mencari profil TKA tersebut ke imigrasi Tangerang. "Pas saya minta ke pihak imigrasi, salah satu petugas menanyakan nomor paspor TKA tersebut dan saya tidak mengetahui nomor paspor dimaksud," tambahnya.

Ia kemudian diarahkan oleh pihak imigrasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Dengan bermodal nama TKA tersebut, Alfin pun kemudian menanyakan kepada petugas Disnaker yang membidangi data tenaga kerja asing yang telah melapor ke Disnaker, ternyata nama tersebut tidak terdata.

"Kemudian saya menanyakan kepada petugas Disnaker apakah ada sanksi jika TKA tidak melapor, petugas tersebut menjawab tidak ada," imbuhnya.

Alfin menilai, dengan tidak adanya sanksi tersebut, pengawasan terhadap TKA oleh Pemkab Tangerang menjadi lemah, sebab disinyalir banyak yang tidak melaporkan diri.

"Kalau terjadi hal yang sama terhadap saya dialami buruh, bagaimana mereka akan melapor, sebab tidak semua TKA terdata di Disnaker," terangnya.

BACA JUGA : 3.400 Warga Asing Bermukim di Kabupaten Tangerang

Ia berharap, ada perbaikan sistem dan aturan yang tegas berupa sanksi tegas terhadap TKA yang tidak melaporkan diri ke Disnaker, guna melindungi warga Tangerang dari perlakuan tidak patut saat bekerja atau kepastian, dalam mendapatkan haknya setelah di PHK sepihak oleh perusahaan.

Karena menurutnya, pernah terjadi kasus perusahaan bangkrut kemudian pengusahanya yang seorang TKA tersebut melarikan diri, sehingga buruh sulit mendapatkan hak pesangon. "Sanksi itulah yang memaksa agar terciptanya tertib administrasi dan kemudahan proses akses informasi saat ada warga yang dirugikan oleh TKA," tukasnya.(RAZ)

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill