Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan
Senin, 4 Mei 2026 | 11:52
Massa mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026, siang.
TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan , Mustolih Siradjkonsumen Alfamart, Selasa (18/4/2017) siang.
Ketua Majelis Hakim I Gede Suwarsana mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima gugatan Alfamart, justru menghukum penggugat dengan membayar pokok perkara sebesar Rp560 ribu.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Hakim I Gede Suwarsana dalam persidangan.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan Alfamart kepada KIP dan Mustolih adalah adanya pernyataan KIP yang menyebut Alfamart sebagai badan publik. Pernyataan itu keluar saat KIP memproses aduan Mustolih, tahun 2016 silam.
Konsumen diketahui mengadu ke KIP guna meminta informasi penggunaan donasi via surat ke Alfamart yang tidak digubris. Hal itu membuat KIP memutuskan agar Alfamart wajib memberi informasi kepada Mustolih, sebab hal itu merupakan informasi terbuka.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra pengacara Alfamart mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Hakim melalui putusannya belum menjelaskan apakah Alfamart termasuk badan publik atau bukan. Hal itu berujung pada keputusan apakah harus mengikuti rekomendasi KIP atau tidak.
"Putusan yang tidak ada putusan sama sekali. Ini kan pertama kali KIP digugat ke pengadilan, dan nampaknya hakimnya bingung," terang Yusril.
Alfamart diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hakim. Jika tidak ada kasasi, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan Alfamart harus membuka informasi yang sebelumnya dimintakan Mustolih.
Sedangkan, Mustolih dan pihak KIP mengapresiasi putusan hakim. "Alfamart keliru menggugat saya dan KIP," ujar Mustolih.
Massa mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026, siang.
TODAY TAGMemasuki lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/26, Persita Tangerang akan menghadapi lawan berat saat bertandang ke markas Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Selasa, 5 Mei 2026, malam pukul 19.00 WIB.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).
Jagat media sosial dihebohkan dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial D di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews