Connect With Us

PN Tangerang Tolak Gugatan Alfamart terhadap Konsumen

Dena Perdana | Selasa, 18 April 2017 | 14:00

Yusril Ihza Mahendra di PN Tangerang. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan , Mustolih Siradjkonsumen Alfamart,  Selasa (18/4/2017) siang.

Ketua Majelis Hakim I Gede Suwarsana mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima gugatan Alfamart, justru menghukum penggugat dengan membayar pokok perkara sebesar Rp560  ribu. 

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Hakim I Gede Suwarsana dalam persidangan. 

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan Alfamart kepada KIP dan Mustolih adalah adanya pernyataan KIP yang menyebut Alfamart sebagai badan publik. Pernyataan itu keluar saat KIP memproses aduan Mustolih, tahun 2016 silam.

Konsumen diketahui mengadu ke KIP guna meminta informasi penggunaan donasi via surat ke Alfamart yang tidak digubris. Hal itu membuat KIP memutuskan agar  Alfamart wajib memberi informasi kepada  Mustolih, sebab hal itu merupakan informasi terbuka.

Sementara itu,  Yusril Ihza Mahendra pengacara Alfamart mengaku  kecewa dengan putusan majelis hakim. Hakim melalui putusannya belum menjelaskan apakah Alfamart termasuk badan publik atau bukan. Hal itu  berujung pada keputusan apakah harus mengikuti rekomendasi KIP atau tidak.

"Putusan yang tidak ada putusan sama sekali. Ini kan pertama kali KIP digugat ke pengadilan, dan nampaknya hakimnya bingung," terang Yusril.
 Alfamart diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hakim. Jika tidak ada kasasi, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan Alfamart harus membuka informasi yang sebelumnya dimintakan Mustolih.
Sedangkan, Mustolih dan pihak KIP mengapresiasi putusan hakim. "Alfamart keliru menggugat saya dan KIP," ujar Mustolih.

KAB. TANGERANG
Lagi Pesta Miras Pemuda Tewas Tercebur ke Saluran Irigasi Gading Serpong

Lagi Pesta Miras Pemuda Tewas Tercebur ke Saluran Irigasi Gading Serpong

Rabu, 6 Mei 2026 | 18:09

Seorang pemuda bernama Anom Pandewoso, 23, ditemukan tewas tenggelam setelah terjatuh di aliran saluran air di Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 5 Mei 2026.

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill