Connect With Us

PN Tangerang Tolak Gugatan Alfamart terhadap Konsumen

Dena Perdana | Selasa, 18 April 2017 | 14:00

Yusril Ihza Mahendra di PN Tangerang. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan , Mustolih Siradjkonsumen Alfamart,  Selasa (18/4/2017) siang.

Ketua Majelis Hakim I Gede Suwarsana mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima gugatan Alfamart, justru menghukum penggugat dengan membayar pokok perkara sebesar Rp560  ribu. 

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Hakim I Gede Suwarsana dalam persidangan. 

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan Alfamart kepada KIP dan Mustolih adalah adanya pernyataan KIP yang menyebut Alfamart sebagai badan publik. Pernyataan itu keluar saat KIP memproses aduan Mustolih, tahun 2016 silam.

Konsumen diketahui mengadu ke KIP guna meminta informasi penggunaan donasi via surat ke Alfamart yang tidak digubris. Hal itu membuat KIP memutuskan agar  Alfamart wajib memberi informasi kepada  Mustolih, sebab hal itu merupakan informasi terbuka.

Sementara itu,  Yusril Ihza Mahendra pengacara Alfamart mengaku  kecewa dengan putusan majelis hakim. Hakim melalui putusannya belum menjelaskan apakah Alfamart termasuk badan publik atau bukan. Hal itu  berujung pada keputusan apakah harus mengikuti rekomendasi KIP atau tidak.

"Putusan yang tidak ada putusan sama sekali. Ini kan pertama kali KIP digugat ke pengadilan, dan nampaknya hakimnya bingung," terang Yusril.
 Alfamart diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hakim. Jika tidak ada kasasi, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan Alfamart harus membuka informasi yang sebelumnya dimintakan Mustolih.
Sedangkan, Mustolih dan pihak KIP mengapresiasi putusan hakim. "Alfamart keliru menggugat saya dan KIP," ujar Mustolih.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

KOTA TANGERANG
750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari Tangerang

750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari Tangerang

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 17:54

Pengedar obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang, kembali dibekuk. Kali ini seorang pria berinisial AF, 26, ditangkap bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer di area parkiran Wisma Griya Anggrek,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill