Connect With Us

Buruh PT Walbrick Ngadu ke Komisi 2 DPRD Tangerang

Mohamad Romli | Rabu, 7 Juni 2017 | 16:00

Kelompok buruh PT. Walbrick Sindo Sejahtera Makmur mengadu ke Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (7/6/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Belasan buruh yang menjadi korban PHK di PT Walbric Sindo Sejahtera Makmur menyambangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (7/6/2017). Kedatangan kelompok buruh tersebut untuk mengadukan nasibnya yang menjadi korban PHK sepihak oleh pihak perusahaan yang memproduksi hebel tersebut.

Belasan buruh tersebut diterima Ahmad Supriadi dan Tasripin dari Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang. Selain itu, tampak hadir juga, Karnayana, Kasie Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Namun pertemuan tersebut tidak dihadiri dari pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Susilo, perwakilan kelompok buruh mengatakan, awal mula PHK terhadap belasan buruh karena mereka membentuk serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang banyak dilanggar oleh pihak perusahaan.

“Pelanggaran normatif yang dilakukan misalnya ada buruh yang sudah bekerja lima tahun lebih namun masih berstatus harian lepas, setelah dibentuk serikat  pekerja, status hubungan kerja mereka di-PHK sepihak oleh perusahaan,” paparnya.

Selama hampir tiga bulan menuntut haknya tersebut, belasan buruh tersebut juga tidak mendapat pembayaran upah. “Padahal status kontrak saya dengan perusahaan baru berakhir hingga akhir lebaran ini, tapi sudah tiga bulan saya enggak digaji karena melakukan mogok kerja,” ujar Teguh, salah satu buruh tersebut.

Harapan dari kelompok buruh tersebut adalah pihak perusahaan segera membayar hak-hak mereka, selain itu mereka juga berharap bisa dipekerjakan kembali.

Supriadi, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan , akan berkomunikasi dengan Disnaker Provinsi Banten, karena saat ini terkait dengan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang tupoksinya berada mereka. “Kami ingin mengetahui terkait dengan pelanggaran normatif yang dilanggar oleh pihak perusahaan,”  ujarnya.

Kepada kelompok buruh tersebut dia juga meminta untuk melengkapi dokumen terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. “Saat ini kami baru sekedar melakukan inventarisir permasalahan yang terjadi,” tandasnya.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

TANGSEL
 339.200 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Tangsel Terdampak Kekeringan

339.200 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Tangsel Terdampak Kekeringan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:30

Sepanjang 8 Juli hingga 11 Agustus 2026, sebanyak 339.200 liter air bersih telah didistribusikan kepada warga terdampak kekeringan di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

NASIONAL
PLN Jalankan 696 Program TJSL, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

PLN Jalankan 696 Program TJSL, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:05

Air laut di pesisir Desa Tanjung Seloka, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi bagian dari perubahan yang dirasakan masyarakat setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill