Rabu, 1 Mei 2024

Pelebaran SDN Batu Ceper, Kontrakan Warga Digusur

Lokasi penggusuran di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu (3/10/2018).(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggusur empat bangunan ilegal yang dijadikan kontrakan di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu (3/10/2018).

Bangunan di atas lahan seluas 380 m2 yang diklaim pemerintah sebagai aset daerah tersebut rencananya akan digunakan untuk memperlebar bangunan SDN 1 Batu Ceper.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, sekitar 150 petugas gabungan dikerahkan dalam proses eksekusi bangunan tersebut. Untuk meratakan bangunan digunakan alat berat.

"Pendekatan sudah dilakukan dan Hj Muhidin cs (Warga) sudah mengakui bahwa lahan tersebut adalah lahan pemerintah yang tercatat sebagai aset. Akhirnya kami melakukan eksekusi," ujarnya di lokasi penggusuran.

#GOOGLE_ADS#

Berdasarkan informasi, empat bangunan tersebut ditempati 10 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian 35 orang termasuk wanita dan 12 anak-anak.

Menurut Mumung, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat kepada warga terkait pengosongan lahan tersebut. "Jelas itu surat-surat sudah, sudah komplit," ucapnya.

Mumung menambahkan, lahan seluas 380 m2 untuk memperlebar bangunan SDN 1 Batu Ceper dan warga yang terdampak akan tinggal di kontrakan.

"Selanjutnya nanti Dinas Pendidikan harus magar lahannya, menguasai lahan itu dan nantinya akan dilangsungkan untuk pembangunan dan ini untuk tahun anggaran 2018 sudah siap membangun lokal. Sebelumnya juga kami sudah sodorkan rumah susun tapi dia bersikeras untuk mengontrak sendiri," paparnya.(RAZ/RGI)

Tags Kota Tangerang Peristiwa Tangerang Satpol PP Tangerang