Rabu, 8 Mei 2024

Kasus Pose Dua Jari 5 Sekel di Ciledug Dilimpahkan ke Komisi ASN

Salah satu Sekel ketika diperiksa di kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (18/2/2019).(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Bawaslu Kota Tangerang telah memproses lima Sekretaris Kelurahan (Sekel) di lingkungan Kecamatan Ciledug terkait dugaan pelanggaran pemilu karena berpose dua jari.

Kelima Sekel itu di antaranya Sekel Paninggilan Utara Ahmad Tribuana, Sekel Sudimara Barat Masyud, Sekel Parungserab Mahmudin, Sekel Peninggilan Swanda dan Sekel Sudimara Selatan Beben Bunyamin.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Hery Handani mengatakan, hasil proses pemeriksaan pihaknya menyimpulkan bahwa kelima Sekel itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilunya.

"Status laporannya kita rekomendasikan hari ini ke Komisi ASN nanti biar mereka yang berwenang memberikan sanksi," katanya kepada TangerangNews, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya, Bawaslu pun melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi ASN karena memiliki wewenang untuk memberikan sanksi.

#GOOGLE_ADS#

"Ya. Tapi kita teruskan ke Komisi ASN untuk administrasinya sesuai kewenangannya, karena dugaan pidananya tidak terpenuhi unsurnya," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran pemilu ini bergulir berdasarkan temuan Panwascam Ciledug dengan barang bukti sebuah foto di media sosial.

Dalam foto yang beredar di media sosial, para Sekel terlihat mengenakan pakaian adat sambil berpose dua jari. 

Seperti diketahui, dua jari diklaim merupakan simbol dari pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.(RAZ/RGI)

Tags Berita Kota Tangerang Kecamatan Ciledug Kota Tangerang