Kamis, 2 Mei 2024

Ini 2 Inovasi Urus Tilang di Kejari Tangerang untuk Hindari Calo

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana didampingi Kasie Pidana Umum Dapot Dariarma.(TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membuat dua inovasi baru dalam memberikan program pelayanan tilang. Dua inovasi ini diantaranya pelayanan mengurus penilangan semenit dan layanan antar tilang. 

 

"Kedua inovasi yang kami luncurkan pada awal tahun 2021 ini efektif dalam memberikan pelayanan di tengah pandemi COVID-19, sekaligus untuk menghindari percaloan," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana saat ditemui di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (20/1/2021). 

 

Dewa mengatakan, urus tilang hanya semenit ini bisa dilakukan masyarakat di loket penilangan kantor Kejari Kota Tangerang. Sedangkan layanan antar tilang bisa dilakukan secara online atau daring. 

 

"Jadi, ini memang sangat memudahkan masyarakat," ujarnya 

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan urus tilang semenit ini dibuka selama Senin sampai Jumat. Adapun khusus Jumat, masyarakat bisa mengambil surat kendaraannya di Mal Balekota. 

#GOOGLE_ADS#

"Alurnya, pelanggar datang untuk mendaftar. Lalu, serahkan surat tilang dan mendapat nomor antrean. Lalu, sampai proses selesai itu waktunya hanya semenit. Jadi, terhitung cepatnya di sini," jelasnya. 

 

Sedangkan dalam program layanan antar tilang, bisa dimanfaatkan bagi warga yang tidak ingin ribet ambil tilang dengan menghubungi WA Kejari Kota Tangerang ke nomor 08196090991. 

 

"Untuk yang layanan antar tilang, kami bekerja sama dengan jasa ekspedisi dalam hal ini JNT. Jadi, nanti kurir ekspedisi mengambil surat tilang biru ke rumah, dan mengantarkan surat SIM atau STNK-nya ke rumah. Biaya antar hanya Rp2,500 per Km," pungkasnya. 

 

Dapot menambahkan, jumlah tilang cukup berkurang. Sebelum pandemi COVID-19,  rata-rata per bulan Kejari Kota Tangerang melayani 4.000 berkas tilang. Sedangkan di masa pandemi COVID-19, rata-rata perbulan hanya 500 berkas penilangan.

Tags Kejari Kota Tangerang Kota Tangerang Razia Tangerang Tilang